Binwasnaker Disnakertrans Sultra Tegaskan Tak Ada Oknum yang Bermain dalam Melakukan Pengawasan K3

Kendari – Sebelumnya salah satu oknum yang mengatasnamakan sebuah lembaga membuat press release terkait adanya dugaan oknum di Disnakertrans Sultra yang bermain terkait 1941 Perusahaan tidak teridentifikasi K3 uji layak dan lisensi.
Menanggapi hal tersebut Kadisnakertrans Sultra L. M. Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan tudingan tersebut tidak benar.
“Apa yang disampaikan itu kurang update, dan saat datang mengklarifikasi tidak memberikan data yang akurat, sementara kami memiliki datanya secara terperinci,” katanya, Rabu 24 Januari 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan secara rinci terkait data 2022 dan 2023.
“Di tahun 2022 ada untuk alat yang dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja ada 9 unit, kemudian pesawat uap dan bejana tekan itu 28 Unit, Instalasi listrik 6 Unit, penyaluur petir dan peralatan elektronik 30 Unit, lift 6 Unit, kemudian instalasi proteksi kebakaran 17 Unit, dan pesawat angkat dan angkut berjumlah 62 unit, itu untuk objek pengawasan di tahun 2022,” ungkapnya.
“Sementara untuk di tahun 2023 ada kenaikan, yang mana ada uji riksa berkala, ada lagi pemeriksaan alat K3, pesawat uap itu ada 2, kemudian bejana bertekanan ada 75, pesawat angkat dan angkut 289 didominasi wilayah pertambangan, kemudian pesawat tenaga dan produksi atau genset ini disini bersama dengan pihak ESDM itu ada sebanyak 64 unit, kemudian ekslator ada 95 unit, penyalur petir 95 unit, penanggulangan kebakaran 38 unit, kemudian lingkungan kerja 15 unit, sarana K3 135 unit, kemudian yang berhasil untuk ahli K3 Umum 178 orang, ini mereka swadana PJ K3,” jelasnya.
Lanjutnya pihaknya menuturkan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pengawasan.
“PJ K3 ( Perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja )baik pjk3 Pemeriksaan dan Pengujian maupun PJK3 Pembinaan yang memiliki surat penunjukan Keputusan (SKP) dari Kementerian dan memiliki tenaga ahli pada bidang yang dilakukan pekerjaan (Riksa Uji dan Pembinaan) Pegawai pengawas hanya melihat bagaimana PJ K3 tersebut apakah legalitas yang dimiliki masih berlaku atau atau sdh expayer) serta memastikan peralatan yang digunakan untuk melakukan riksa uji sudah terkalibrasi , saya juga belum lihat data yang mereka maksud, kalau ada datanya ayo kita lihat bersamaan,” bebernya.
“Jadi di Binwasnaker Disnakertrans Sultra tidak memiliki kompetensi untuk pengujian, untuk melakukan itu ada tenaga ahli, dan tenaga ahli atau PJ K3 ini ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan langsung serta memiliki Surat penunjukan Keputusan (SKP) untuk Perusahaan yang melakukan riksa uji maupun pembinaan,” jelasnya.
Selain itu terkait penyetoran PNBP itu tanggung jawab perusahaan PJK3.
“PNBP yang menyetor itu perusahaan PJK3 yang melaksanakan kegiatan,” tandasnya.
Selain itu hal tersebut juga ditanggapi oleh Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun mengatakan bahwa oknum tersebut tak pernah mengkonfirmasi ke pihaknya untuk mengomentari beberapa persoalan.
“Tidak pernah konfirmasi dan minta izin mau pakai lembaga DPD LAKI Sultra,” katanya.
Ia juga menuturkan bahwa walaupun yang bersangkutan masuk dalam struktur, namun jika membawa lembaga selayaknya mesti sepengetahuan Ketua Lembaga.
“Meskipun dia juga masuk dalam struktur, Minimal tidak yang bersangkutan info ke saya sebagai Ketua DPD LAKI Sultra,” ungkapnya.
Lanjutnya pihaknya menegaskan tidak bertanggungjawab atas hal-hal yang dilakukan oleh oknum tersebut karena tanpa sepengetahuan pihaknya jika mengatasnamakan lembaga.
“Dan saya atas nama Ketua DPD LAKI Sultra tidak bertanggungjawab manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jika dalam pemberitaan ada pihak menuntuk ketika merasa di rugikan,” pungkasnya.*