Aliansi Driver Dump Truk Lokal Lintas Sultra Minta DPRD Sultra Keluarkan Kebijakan Soal Muatan

KENDARIKINI.COM – Aliansi Driver Dump Truk Lokal Lintas (ADDTLL) Sultra meminta DPRD Sultra mengeluarkan kebijakan soal muatan, Senin 24 Februari 2025.
ADDTLL Sultra melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra meminta DPRD Sultra mengeluarkan kebijakan soal muatan.
Jenderal Lapangan ADDTLL Sultra, Angri mengatakan menindaklanjuti surat dari kementerian PUPR dirjend bina marga balai pelaksanaan jalan nasional sulawesi tenggara NOMOR :PW 0201-Bb21 /206 tanggal 13 februari 2025 perihal penertiban kegiatan perlintasan tambang pada jalan nasional, tim terpadu, melakukan penertiban dan penegakan hukum pelangaran lalulintas angkutan jalan propinsi sulawesi tenggara memberikan surat edaran dalam memakai jalan umum dalam aktiitas pengangkutan material yang harus melaksanakan point point yang terdapat dalam surat pemberian dispensasi.
“Yaitu diantaranya, menyetorkan fotocopy STNK SIM Driver dan KIK kendaraan kepada Dishub, kedua melakukan pengangkutan sesuai batas waktu yag telah di tetapkan, Muatan tonase yang di angkut harus 8 Ton serta wajib pajak kendaraan driver, Sehubungan dengan hal tersebut surat edaran pemerintah propinsi Sulawesi tenggara bersama tim SATGAS megeluarkan kebijakan yang mewajibkan driver menjalankan dan melaksanakan point point dalam surat ijin dispensasi pengunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus yang di keluarkan oleh BPJN sulwesi tenggara,” jelasnya.
Lanjutnya menyikapi regulasi yang di keluarkan oleh pemprov sulawesi tenggara dengan point point diatas bahwa driver local harus mengikuti aturan dalam menjalankan aktifitas kegiatan pengangkutan yang merajut dalam aturan pemberian dispensasi.
“Namun kami yang tergabung dalam aliansi driver dump truck lokal menolak atas surat edaran yang kami nilai sepihak dan tampa kajian kajian yang matang yang berdampak besar kepada kami driver yang membuat mata pencaharian kami dalam mencari nafkah dengan beberapa point aturan yang tidak di sangupi driver local salah satunya wajib pajak kendaraan yang membuat ratusan driver di lakukan pemutusan kontrak oleh
beberpa perusahaan yang mengunakan jasa muat bongkar,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ali Sabarno meminta DPRD Sultra untuk segera membuat rekomendasi pencabutan surat edaran pemerintah provinsi Sulawesi tenggara terkait dispensasi aktifitas pengangkutan material yang mengharuskan driver local yang memakai jalan umum untuk memenuhi aturan yang kami duga sepihak tanpa kajian yang berdampak pada pemberhentian kontrak kerja ratusan driver lokal yang mencari nafkah.
“Kita DPRD propinsi Sultra untuk segera memanggil Pemprov Sultra serta tim terpadu untuk dilakukan hearing bersama driver local se-Sulawesi tenggara terkait surat edaran dispensasi pengunaan jalan umum dengan beberapa syarat yang kami nilai tanpa
pertimbangan dan kajian dalam menetapkan aturan tanpa memikirkan masyarakat Sultra dalam hal ini para driver local,” ungkap Ali.
Lanjutnya pihaknya juga meminta untuk diberikan solusi terbaik dari DPRD Sultra.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Halik mengatakan menyambut aspirasi sopir truk.
“Kita sambut baik aspirasinya, dan kita akan agendakan RDP pada Kamis 27 Februari 2025, kita akan panggil semua pihak-pihak terkait, bagaimana kita carikan solusi terbaik untuk para sopir truk dalam mencari nafkah,” pungkasnya.*