Aktivitas PT Daka di Konut Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

KENDARIKINI.COM – Aktivitas pertambangan PT Daka Grup di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menuai kontroversi.

Selain rencana relokasi SDN 3 Lasolo Kepulauan, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki tanpa Izin Lintas Kawasan Konservasi.

Hal ini melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kewajiban perusahaan untuk mematuhi regulasi ketat dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.

Izin lintas tersebut mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat lokal, pembersihan pantai, transplantasi terumbu karang, dan pengawasan lingkungan bersama BKSDA.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, mengungkapkan bahwa dari 28 perusahaan yang melintasi TWAL Labengki, baru 14 yang memenuhi kewajiban administratif.

PT Daka Grup termasuk di antara perusahaan yang selama dua tahun tidak memberikan laporan atau konfirmasi kepada BKSDA, meskipun izin lintas kawasan konservasi berlaku selama 10 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun dan kewajiban penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan (RKT).

RKT tersebut harus mencakup pemulihan ekosistem laut, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan konservasi biota laut. Hingga saat ini, manajemen PT Daka Grup belum memberikan tanggapan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait