MK Tolak Pembuktian Sengketa Pilkada Buteng, Rahmat Karno: Tidak Terbukti

KENDARIKINI.COM – Permohonan pembuktian pada sengketa Pilkada Buton Tengah (Buteng) 2024 dinyatakan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Buteng Rahmat Karno mengatakan, seluruh bukti yang diajukan pemohon tidak terbukti pada saat pemeriksaan lanjutan di MK.

Termasuk pemilih yang bukan termasud DPT Buteng, ternyata setelah diperiksa oleh MK, tidaklah benar dan semua warga Buteng yang memiliki e-KTP.

“Pertama DPT, menurut mereka banyak pemilih dari luar Buteng, ternyata tidak terbukti karena semua warga Buteng yang memiliki e-KTP,” katanya, Senin (24/2/2025).

Kemudian perihal pengunduran diri Azhari dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemohon melayangkan gugatan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Di saat yang sama, MK menyatakan berkaitan dengan permasalahan yang disoalkan pemohon sangat keliru. Dikarenakan, PKPU yang dimaksudkan tidak lagi berlaku, dan telah diganti dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Mewakili klien, kami mengucapkan syukur dan terima kasih sudah memutus seadil-adilnya,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, lahirnya putusan ini dianggap sebagai wujud dari perjuangan panjang hingga mencapai hasil yang memuaskan.

Sekedar informasi, sebelumnya Azhari merupakan ASN dan Eks Rektor Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka.

Sementara wakilnya, Muh. Adam Basan, adalah mantan Anggota DPRD Buteng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait