Nelayan di Buteng Diamankan Polisi Gegara Kasus Penganiayaan

KENDARIKINI.COM – Seorang pria asal Kabupaten Buton Tengah diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Minggu 8 Juni 2025.

Pria tersebut berinisial JK (25) diketahui bekerja sebagai nelayan. Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalu Kasi Humas IPTU Thamrin, mengatakan dari keterangan korban inisial AL (30) penganiayaan ini bermula pada Sabtu 7 Juni 2025 sore saat pelaku dan korban pergi mengambil minuman alkohol tradisional jenis konau.

Setelah itu, terduga pelaku dan korban mengonsumsi minuman tradisional ini secara bersama-sama. Disaat itu pula keduanya melanjutkan dengan meminum alkohol jenis arak diiringi alunan musik.

Saat hendak meminum arak, korban tidak sengaja menyenggol terduga sehingga membuat alkohol tumpah mengenai bagian muka dan hidung terduga pelaku.

“Saat itu JK hendak meminum alkohol jenis arak yang mana saat hendak minum JK di senggol dengan AL yang membuat minuman tumpah di sekitar muka dan hidung JK,” katanya.

Hal tersebut membuat terduga pelaku tersulut emosi dan gelas yang dipakai untuk meminum alkohol digunakan untuk memukul bagian kepala korban hingga sampai bersimbah darah.

“Akibat dari hal tersebut JK langsung emosi kemudian gelas yang dipakai untuk minum langsung di pukulkan ke kepala bagian belakang AL yang berakibat kepala AL mengalami luka dan berdarah,” ujarnya.

Selain itu, korban hendak membalas, namun berhasil dihentikan oleh warga yang berada di lokasi kejadian.

Akan hal tersebut, korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mawasangka untuk proses lebih lanjut.

Usai melayangkan laporan, aparat kepolisian segera mengamankan terduga pelaku dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku JK (25) langsung dibawa ke Polsek Mawasangka dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait