KENDARIKINI.COM – Empat pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa mendekap di penjara dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT TMI, Senin 9 Juni 2025.
Empat pria tersebut masing-masing berinisial HD (33), MET (32), LDS (30) dan LDS (22).
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, mengatakan kejadian ini bermula pada Kamis 6 Juni 2025 malam saat pelapor inisial AF (39) datang ke lokasi PT TMI untuk mengecek unit excavator kemudian menuju ke parkiran tangki solar dan mengecek penutup tangki atas.
Lalu AF (39) menuju ke jalan tanjakan yang berada di lokasi PT TMI dengan maksud memblokir jalan menggunakan batang pohon.
Terpantau sekitar pukul 23.30 WITA, AF (39) melihat satu unit mobil LV keluar dari parkiran tangki PT TMI dengan membawa jerigen berisi solar. AF (39) sempat melihat jerigen solar jatuh dari mobil tersebut.
Saat itu pula, AF (39) kembali mengecek tangki BBM dan melihat penutup tangki BBM dalam keadaan terbuka serta terdapat tumpahan solar.
“Lalu pelapor kembali ke tangki BBM untuk mengecek dan memastikan tangki penutup atas BBM sudah terbuka dan ada tumpahan solar di samping mobil tangki dan ada penutup jerigen yang tertinggal di lokasi PT TMI,” kata Dwi Arif.
Akan kejadian ini, AF (39) segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dari kejadian tersebut, PT TMI mengalami kerugian materil sekitar Rp12.123.000 (Dua belas juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 25 jerigen ukuran 35 liter yang berisikan solar, potongan selang ukuran 2 meter warna putih, 6 jerigen kosong ukuran 35 liter, 1 unit mobil merk toyota Avanza warna hitam dan 1 unit mobil merek toyota Hilux warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 3e,4e Subs Pasal 362 KUHPidana.(Amin)*










