Direktur PT. KKP Ditetapkan sebagai Tersangka, Berikut Komposisi Direksi Perusahaan sejak Awal Berdiri hingga Sekarang

Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP Antam Konut terus bergulir, Kejari Sultra mulai mempressure perkara tersebut diduga karena adanya kerugian perekonomian negara.
Kerugian Perekonomian Negara tak main-main, berdasarkan audit BPKP, yang disampaikan pihak Kejati Sultra, Kerugian sementara ditaksir hingga 5,7 Triliun.
Sejauh ini Kejati Sultra telah menyita uang sebanyak 79 Miliar dari beberapa Pelaku, selain itu pihaknya juga telah menetapkan 13 Tersangka dan memeriksa seratusan lebih saksi dalam perkara ini.
Salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sultra adalah Direktur PT. KKP “AA”, PT. KKP diduga terlibat dalam kasus ini dikarenakan dokumen perusahaannya dipakai untuk memfasilitasi pengerukan ore nikel yang berada dalam WIUP PT Antam site Konut.
Terbaru Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo Konut.
Menanggapi hal tersebut Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI) melalui Ketuanya, Andri Dermawan menyambut baik langkah Kejati Sultra dalam mengungkap aksi kejahatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konut yang telah merugikan negara hingga triliun rupiah.
Menurutnya, awal kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam merebak, ia sudah mewanti-wanti Kejati Sultra agar menerapkan pasal pencucian uang untuk mengejar aset negara yang curi lewat aktivitas penambangan nikel ilegal.
Pasalnya, Andri Dermawan meyakini dalam kasus ini kental kaitanya dengan tindak pidana pencucian uang. Terbukti, pencopotan jabatan dan status jaksa mantan Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, akibat menerima uang dari petinggi perusahaan tambang.
“Perkara pokok dalam kasus ini kan sudah ada tersangkanya, tinggal bagaimana Kejati Sultra mengejar kerugian negara. Karena pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi,” ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/8/2023).
Dalam perkara ini lanjut Andri Dermawan meminta Kejati Sultra supaya penerapan pasal pencucian uang dimaksimalkan dalam pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri para tersangka.
Sebab dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 jelas diterangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan paling lama 20 tahun dan
denda paling banyak Rp10 miliar.
Lebih lanjut didalam Pasal 4 dijelaskan juga, setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana 20 tahun penjara denda Rp5 miliar.
Kemudian di Pasal 5 ayat (1) diterangkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Jadi bukan hanya semata-mata pidana penjara yang dijatuhkan, tapi bagaimana ada efek jerah kepada pelaku bila dimiskinkan,” katanya.
Selain itu, menurut Andri Dermawan pasal pencucian uang ini erat juga kaitannya dengan penerima manfaat dari tindak pidana kejahatan pertambangan nikel, mereka adalah pemegang saham, bahkan diluar dari para pemilik saham.
Sebab, terjadinya tindak pidana tidak lepas dari kendali pemilik saham di dalam badan usaha tersebut. Dimana, jelas diterangkan pada Pasal 6 ayat (1) bahwa dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan korporasi dan pidana dijatuhkan terhadap korporasi
dan atau personil pengendali korporasi.
Pada ayat (2) pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang antara lain, dilakukan atau diperintahkan oleh Personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah serta dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Adapun pidana pokok dalam kasus pencucian uang dijatuhkan hukuman denda terhadap korporasi paling banyak Rp100 miliar.
“Nah kita menduga ini pasti mengalir kepada penerima manfaat atau pemilik saham, itu harus ditelusuri sejauh mana pencucian uang ini mengalir. Jika memang mengalir ke pemegang saham itu harus diambil dan disita atau yang ada kepada pihak lain yang berada diluar dari pemegang saham,” bebernya.
Selain itu berdasarkan penelusuran Media ini melalui AHU Kemenkumham, Istri ASR, AAA merupakan Pemegang Saham Mayoritas di PT KKP.
Berikut Komposisi perubahan direksi PT. KKP sejak berdiri 2006 hingga 2023.
Media ini menemukan komposisi direksi serta pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas ditubuh perusahaan tambang PT KKP yang didirikan pada tahun 2006 yang beralamatkan di kompleks BTN Graha Asri, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Dalam profil perusahaan tersebut, menunjukkan AAA istri dari ASR menduduki jabatan sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp250.000.000, sementara AH selaku Komisaris Utama PT KKP memiliki saham mayoritas sebanyak Rp1.875.000.000, diikuti Dirut PT KKP DBW Rp250.000.000 saham serta Direktur PT KKP AS Rp125.000.000 saham.
Di tahun yang sama 2006, PT KKP mengubah struktur organisasi perusahaan dan pemegang saham. AAA, terlihat masih menduduki posisi Komisaris PT KKP, namun nilainya sahamnya beda dari sebelumnya, yakni Rp125.000.000.
Kemudian, perubahan struktur kembali dilakukan PT KKP pada tahun 2011, dengan tetap menempatkan AAA sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp125.000.000. Dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 2013 PT KKP lagi melakukan perubahan struktur dan pemegang saham, tapi posisi AAA masih sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang sama.
Pada 2018, PT KKP merombak secara besar-besaran struktur dan pemegang saham yang tinggal menyisakan nama AAA, sisanya nama-nama baru dalam pengurus direksi maupun pemegang saham. Kali ini, nilai saham AAA yang masih menduduki posisi Komisaris naik drastis dari nilai saham Rp125.000.000 menjadi Rp1.000.000.000.
Menyusul, AAAK yang didapuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT KKP dengan nilai saham Rp750.000.000, PT Harco Mineral Resources Rp750.000.000 saham, dan AA tersangka dugaan kasus korupsi tambang yang ditunjuk sebagai Direktur PT KKP tidak memiliki saham.
Di tahun berikutnya, perombakan kembali dilakukan, menyisahkan Direktur PT KKP AA, Dirut PT KKP, AAAK dan Komisaris PT KKP, AAA. Disini, komposisi pemegang saham hanya dipegang oleh AAA dengan nilai saham Rp1.750.000.000 dan AAAK sebesar Rp750.000.000.
Dua tahun berikutnya, PT KKP merombak pengurus maupun pemegang saham, yang mana nama AAAK dan AAA tidak ada dalam komposisi pengurus dan pemegang saham. KP bertindak sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang dimiliki Rp1.750.000.000, disusul DNR dengan saham Rp750.000.000. Sementara Dirut PT KKP, AA tidak memiliki saham.
Terakhir, pada tahun 2023, komposisi pengurus dan pemegang saham sama dari tahun sebelumnya. Bedanya, AAA kembali masuk dalam jajaran pemegang saham mayoritas PT KKP sebesar Rp1.750.000.000.
Sementara itu terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*









