KENDARIKINI.COM, KENDARI – Konsorsium Pemuda Pemerhati Hukum (KP2H) Sulawesi Tenggara melaporkan KPUD Buton Utara ke Kejati Sultra.
Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja barang tahun 2024.
Ketua KP2H Sultra, Jusmanto, mengatakan laporan didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi belanja barang di KPUD Buton Utara.
KP2H menilai perbedaan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan data BPK, anggaran belanja tercatat sebesar Rp9,8 miliar.
Sementara realisasi belanja yang dilaporkan sekitar Rp8,3 miliar.
Dari data tersebut terdapat selisih sekitar Rp1,4 miliar.
KP2H menduga selisih tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Jusmanto menegaskan penyalahgunaan anggaran negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KP2H menyatakan siap memberikan data tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sultra.
Pihaknya juga berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
KP2H meminta Kejati Sultra serius menyelidiki dugaan kasus tersebut.
Jika penanganan dinilai lambat, KP2H berencana melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.*










