KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menggerebek arena perjudian sabung ayam di Lorong Sakura, Kecamatan Mandonga, Sabtu (25/7/2026).
Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengatakan Tim Buser 77 bersama Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan para pelaku sedang menggelar pertandingan sabung ayam di arena.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Weli memimpin langsung operasi penindakan tersebut.
Sebanyak 17 orang berhasil diamankan di lokasi, sementara beberapa lainnya melarikan diri saat polisi datang.
Polisi juga menyita enam ayam aduan, arena sabung ayam, perlengkapan pertandingan, dan uang tunai Rp5.405.000.
Barang bukti lain berupa dua spanduk, empat tas ayam, tiga kurungan, satu botol obat ayam, serta 20 sepeda motor.
Menurut polisi, kendaraan tersebut diduga milik para pelaku yang mengikuti aktivitas perjudian.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan praktik perjudian tersebut.
Polresta Kendari mengajak masyarakat terus melaporkan aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelenggaraan arena sabung ayam.*










