Perkara Dugaan Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Supriyani Divonis Bebas
KENDARIKINI.COM – Persidangan perkara dugaan penganiayaan Guru Supriyani terhadap salah satu muridnya memasuki babak akhir.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan pada hari ini Senin tanggal 25 November 2024 Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan.
“Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo telah membacakan Putusannya dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani yang pada pokoknya, menyatakan terdakwa Supriani, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan alternatif ke -1,” jelasnya.
Lanjutnya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana, satu buah sapu ijuk merek Indostar warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu berdasarkan asas In Dubio Pro Reo hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa yaitu dibebaskan (vrijspraak).
“Bahwa Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tersebut dan mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan sikap,” pungkasnya.*