Berita

DKPP Periksa KPU Konawe Utara Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

KENDARIKINI.COM – DKPP memeriksa Ketua dan empat anggota KPU Konawe Utara terkait dugaan pelanggaran etik.

Sidang perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 digelar di Kantor Bawaslu Sultra, Kendari, Rabu (25/2/2026).

Pengadu adalah mahasiswa Muh. Robby S. Lamasigi yang melaporkan lima komisioner KPU Konawe Utara.

Para teradu diduga menyalahgunakan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Utara.

Inspektorat Jenderal KPU RI menemukan indikasi penyimpangan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.

Pengadu menyebut ada transfer uang dari mantan Sekretaris KPU, Uddin Yusuf, kepada para teradu.

Total transfer disebut mencapai sekitar Rp40 juta dengan waktu pengiriman berbeda.

Edison Peokodoh membantah mengetahui masalah dana hibah yang dipersoalkan pengadu.

Ia mengakui menerima transfer, namun disebut sebagai tunjangan hari raya dari Uddin Yusuf.

Menurutnya, seluruh uang yang diterima telah dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.

Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur menegaskan pimpinan tidak memiliki kewenangan mencairkan dana.

DKPP juga memanggil sejumlah pihak, termasuk Uddin Yusuf dan jajaran terkait lainnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama anggota majelis.*

Back to top button