Polisi Periksa Saksi Terkait Kasus Pencurian Motor

KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari memeriksa saksi Prada Taufik Hidayat terkait kasus pencurian motor. Pemeriksaan berlangsung di Lanud Haluoleo Kendari, Rabu 25 Februari 2026 pukul 21.30 WITA.
Kasat Reskrim AKP Welli Wanto Malau mengatakan pemeriksaan berjalan kondusif. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/44/1/2026/SPKT/Polres Kendari.
“Dua tersangka dalam perkara ini yakni Muh. Aditiya Yasnur alias Panji dan Reskiyawan Saputra alias King,” katanya, Kamis 26 Februari 2026.
Sambugnya, Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik didampingi piket Provost dan anggota POM AU Lanud Haluoleo.
“Dalam keterangannya, Prada T mengaku tidak mengenal kedua tersangka secara dekat,” tambahnya.
Ia menyebut hanya sekali bertemu saat transaksi sepeda motor Honda CRF merah.
“Motor tersebut, kata saksi, telah dikembalikan ke Polsek Ranomeeto. Prada T juga membantah pernah membeli Yamaha Mio M3 biru dari para tersangka,” ungkapnya.
Lanjutnya, Motor yang dimaksud bernopol A 5188 JH dengan harga Rp1,7 juta.
“Namun saksi mengakui pernah membeli Honda CRF merah di wilayah Ranomeeto,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka mengaku telah tujuh kali menjual motor curian kepada saksi.
“Polresta Kendari telah berkoordinasi dengan Den POM AU terkait penanganan perkara,” pungkasnya.*









