
KENDARIKINI.COM, JAKARTA — Majelis Hakim memvonis sembilan terdakwa korupsi tata kelola PT Pertamina, 26–27 Februari 2026.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Riva Siahaan dan Maya Kusmaya divonis sembilan tahun penjara.
Edward Corne dan Agus Purwono masing-masing dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Sani Dinar Saifuddin serta Yoki Firnandi divonis sembilan tahun penjara.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing dihukum 13 tahun penjara.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza selama 15 tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Khusus Kerry, majelis menjatuhkan uang pengganti Rp2,9 triliun.
Jika tidak dibayar, harta disita atau diganti pidana tambahan lima tahun.
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain dan biaya perkara Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.*







