SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Tindak Pidana Penggelapan CV Putra Mas Mandiri

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari membeberkan dugaan pelanggaran CV Putra Mas Mandiri (PMM).
CV PMM menurut DPC SBSI Kota Kendari diduga melakukan sejumlah pelanggaran.
Ketua DPC SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa perusahaan yang bertempat di Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari itu diduga memberikan upah pekerja di bawah UMK Kendari, ketidakjelasan status kontrak pekerja dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka dibawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu UMK Kota Kendari itu sejumlah Rp. 3.314.000 dan status kontrak mereka juga itu tidak jelas apakah pekerja harian lepas (PHL), PKWT, atau PKWT,” kata jebolan aktivis HmI.
Lanjutnya sedangkan berdasarkan jika merujuk UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 setiap perusahaan diwajib memberikan kontrak kepada pekerja sebelum ia bekerja.
Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di CV PMM ini di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” jelas alumni Hukum UHO.
Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.
“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” ungkapnya.
olehnya itu, Ketua DPC SBSI Kendari mendesak pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.
Ia juga menekankan dan berharap agar Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker & K3.
Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial
“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.
Terkait hal tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*













