Polresta Kendari Amankan Pelaku Curanmor di 30 TKP
Kendari – Polresta Kendari melalui Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di 30 (Tiga Puluh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada Senin 26 Juni 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 01.30 WITA.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari Bersama Unit Kam SatIntelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah kami mengetahui lokasi tersangka kemudian Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap Tersangka S alias E (37) di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp yang terjadi di JI. H.E.A. Mokodompit, Lorong Praja Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WITA.
“Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita korban memarkir motornya di parkiran asrama putri. Pada saat parkir tsb, Korban tidak mengunci stir motor kemudian korban masuk kekamar kost untuk beristirahat. Pada keesokan harinya hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wita saat hendak menggunakan motor, motornya sudah tidak ada di parkiran sehingga saat itu korban mencoba melakukan pencarian namun tidak juga diketemukan,” lanjutnya.
Selain itu pihaknya mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi E mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan bersama saudara A.
“Saat melakukan aksinya, A merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang parkir menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan dan E standby di luar sambil memantau situasi sekitaran tempat kejadian. Setelah sepeda motor tersebut di bunyikan, E kemudian yang membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa berdasarkan keterangan E, dan juga Sdr. A sudah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di sekitar 30 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Untuk A, sudah di tangkap dalam perkara lain,” pungkasnya.*