Mengaku Diupah 100.000 Pergram, Polresta Kendari Kembali Amankan Seorang Pemuda dan Sabu 11,47 Gram
Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan September Pemuda AS (25) dengan barang bukti sabu seberat 11,47 Gram, Kamis 16 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan Polisi yang diambil dari Pelaku, Ia mengatakan bahwa mendapatkan upah 100.000 pergram.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan bahwa dari tangan pemuda tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu.
“Kami berhasil mengamankan 13 (tiga belas) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 11,47 (sebelas koma empat puluh tuju) Gram,” katanya berdasarkan keterangan tertulis.
Pihaknya membeberkan bahwa “Pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Lorong Pelindung Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,”.
Kemudian Pihaknya menuturkan berbekal informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan Penyelidikan.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.45 Wita setelah mendapatkan informasi yang akurat bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari melakukan Tangkap Tangan terhadap Lelaki AS bertempat di dalam Salah satu Kamar Kost. Azalia Lrg. Pelindung Jln. Heamokodompit kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari. selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar,” tuturnya.
Pihaknya juga mengungkapkan menurut pengakuan Tersangka AS bahwa Ia menerima paket shabu dari Lelaki RB dengan Berat 20 (dua puluh) Gram, dengan cara di tempelkan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 disamping tembok Salah satu Roko Kosong Jln. Wayong Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, lalu atas perintah lelaki RB Tersangka AS membagi menjadi 20 (dua puluh) Gram tersebut, menjadi 96 (Sembilan puluh enam) Paket Shabu.
“Menurut pengakuan Tersangka AS dari 96 (Sembilan puluh enam) paket Shabu Ia telah memberikan kepada langsung kepada seseorang yang ia tidak kenal identitasnya sebanyak 75 (tuju puluh lima) Paket shabu dan menempel 8 (delapan) paket Shabu, atas perintah Lelaki RB yaitu,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya melanjutkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 Tersangka menempel 3 (tiga) paket Shabu di Sepanjang Lrg Pelindung Kel. Lalaolara kec. Kambu Kota Kendari. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2023 tersangka memeberikan secara langsung 75 (tuju puluh lima ) Paket shabu kepada lelaki yang ia tidak kenal identitasnya atas printah lelaki RB lalu menempel 2 (tiga) paket shabu Di sepanjang Lrg. Pelindung Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari. selanjutnya selanjuta pada hari Senin tanggal 12 Februari 2023 Tersangka menempel 3 ( tiga) paket shabu di sepanjang Lrg. Pelindung Kel. Lalolara Kec. Kambu Kota Kendari.
“Sehingga pada saat Tersangka AS tertangkap tangan di temukan sisa 13 ( tiga belas) paket Shabu. Tersangka mengaku bahwa sudah 4 (empat ) kali menerima paket shabu dari Lelaki RB. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil mengedarkan 1 (satu) gram shabu dari lelaki RB,” pungkasnya.
Selain itu saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki RB.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Polisi Pemuda tersebut disangkakan Pasal yang Dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***