KENDARIKINI.COM – Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan dua tersangka kasus penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026.
Dua terlapor berinisial GM dan AN sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kini, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelenggaraan umrah ilegal, penipuan, dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kompol Herie Pramono membenarkan penetapan itu.
“Penyidik akan memanggil dan memeriksa tersangka GM dan AN,” ujar Kompol Herie, Senin (18/5/2026).
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait penanganan perkara tersebut.
Proses penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas unsur pidana yang disangkakan.
Polda Sultra memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*










