KENDARIKINI.COM – Polda Sultra mengungkap peredaran sabu seberat 1.026 gram di Jalan Z.A. Sugianto, Kecamatan Kambu, Kendari.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (29/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Amri Yudhy menyebut tersangka berinisial IK (27), mahasiswa asal Kolaka, telah diamankan.
Penangkapan dilakukan tim opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba setelah pembuntutan sejak Minggu (26/4/2026) pukul 09.00 Wita.
Tersangka ditangkap saat keluar dari lobi hotel dan langsung digeledah, disaksikan manajer serta petugas keamanan.
Polisi menemukan lima paket sabu dalam tas tersangka saat penggeledahan awal di lokasi.
IK mengaku baru mengambil paket sabu dari kamar nomor 614 di lantai enam hotel tersebut.
Pengembangan dilakukan ke mobil tersangka, ditemukan enam paket sabu tambahan beserta barang bukti lain.
Total barang bukti 11 paket sabu dengan berat bruto 1.026 gram, termasuk alat kemas dan telepon genggam.
Polisi juga mengamankan kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari penyidikan awal, tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui komunikasi telepon seluler.
Polisi menduga IK bagian jaringan narkotika asal Sumatera dan masih memburu pemasok serta pihak terkait.
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Sultra menegaskan komitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.*










