Rugikan Negara Satu Miliar dalam Kasus Korupsi Pembangunan Masjid, Kejaksaan Tetapkan Mantan Sekda Kolut sebagai Tersangka

KENDARIKINI.COM – Usai melalui tahapan Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) memasuki babak baru.

Pada Selasa 26 Agustus 2025,!Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

‎Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial TS, M dan T, terlibat pada kasus mangkraknya pembangunan masjid tersebut.

‎”Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka mantan Sekda Kolaka Utara periode 2019-2025,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa mantan Sekda Kolaka Utara tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid.

‎”Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar 1 Miliar, 51 juta 398 ribu,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com