KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan penganiayaan dan perzinahan yang sempat dilaporkan ke Polres Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan mencabut seluruh laporan polisi yang telah dibuat.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusran Yastono Yasin Idrus, S.H, selaku kuasa hukum pihak terlapor, Rabu (4/2/2026). Ia menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak, masing-masing kuasa hukum, serta disaksikan oleh perwakilan keluarga besar pelapor dan terlapor.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum terlapor bersama pelapor, didampingi kuasa hukumnya masing-masing, serta dihadiri keluarga kedua belah pihak, telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan,” ujar Yusran.
Ia menegaskan, kesepakatan damai tersebut mencakup pencabutan seluruh laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan, baik laporan dugaan penganiayaan di Polres Kendari maupun dugaan perzinahan di Polda Sultra.
“Kami dari pihak terlapor mencabut laporan yang telah dibuat di Polres Kendari. Begitu pula pihak pelapor, bersama kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi yang ada di Polres Kendari dan Polda Sultra,” jelasnya.
Menurut Yusran, perdamaian ini lahir atas dasar itikad baik dan hasil musyawarah bersama secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan tersebut.
“Intinya, kedua belah pihak telah berbesar hati untuk berdamai,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial JM (24) melaporkan suaminya, MR, ke pihak kepolisian. MR diduga kepergok bersama perempuan lain berinisial EL di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kuasa hukum JM, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, Fadri Laulewulu, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat kliennya melihat mobil suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru dengan seorang perempuan di dalamnya.
“Korban kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya,” ujar Fadri kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Namun demikian, melalui kesepakatan damai yang telah dicapai, seluruh proses hukum atas laporan tersebut resmi dihentikan.*










