BEM FT UMK Desak Polresta Kendari Cabut Penangguhan Penahanan Tersangka Oknum Dosen yang Aniaya Mahasiswa

KENDARIKINI.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mendesak Polresta Kendari mencabut penangguhan penahanan Tersangka Oknum Dosen yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswanya.

Ketua BEM FT UMK, mengatakan bahwa desakan tersebut dilayangkan berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Pertama kami mendapatkan informasi adanya dugaan tersangka ke rumah korban memaksa untuk damai dan meminta cabut laporan, dan ini dapat mengganggu psikologi korban, ruang mediasi seharusnya ada pihak penengah, dan sudah pernah di mediasi pihak kampus namun tak ada titik temu,” jelasnya, Senin 27 Oktober 2025.

“Kedua berdasarkan keterangan alumni dan yang kami dapat, dugaan penganiayaan bukan hanya kali ini saja terjadi,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa dengan tidak ditahannya tersangka, tersangka berpotensi melakukan aktivitas mengajar lagi di kampus.

“Informasi yang kami dapatkan juga bahwa oknum dosen ini terkenal tempramen, takutnya kalau ada korban baru lagi,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya meminta Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan Tersangka.

“Kita minta Polresta Kendari untuk membatalkan penangguhan penahanan tersangka,” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak pihak kampus untuk memberikan sanski etik dan pemberhentian terhadap oknum dosen tersebut.

“Kita desak juga pihak kampus mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi timbul korban, sejatinya pendidik mesti memiliki tiga kecerdasan, Intelektual, Emosional dan Spritual,” pungkansya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Willianto Malau, bahwa penangguhan penahanan MA sudah sesuai syarat-syarat wajib lapor.

“Iya, kemarin ada permohonan dan kita cek rekam medisnya. Jadi daripada kenapa-kenapa dan sifatnya juga kooperatif oknum tersangka tersebut kita tangguhkan proses perkara,” ungkap Willianto, saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telepon WhatsApp pada hari Minggu, 19 Oktober 2025.

Lebih lanjut Willianto, menjelaskan bahwa walau demikian kasus tersangka oknum dosen tersebut terus diproses.

“Terus tetap berjalan untuk proses perkaranya,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus UM Kendari pada hari Rabu, 17 September 2025 berdasarkan rekaman isi video yang beredar luas di media sosial.

Dalam isi video tersebut oknum dosen berinsial (MA) menganiaya mahasiswa berinsial (A), karena menggunakan pakaian jurusan Teknik Arsitektur, sementara mahasiswa tersebut diktahui tercatat jurusan Teknik Lingkungan di UM Kendari.

Atas perbuatannya, MA terancam pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.*

Berita Terkait