LBH HAMI Sultra: Bupati Konsel Diduga Berpihak pada Perusahaan Sawit, Abaikan Hak Warga

KENDARIKINI.COM – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Tani Angata dan PT. Marketindo Selaras di Konawe Selatan (Konsel) kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan kritik pedas terhadap Bupati Konsel menyusul terbitnya Surat Himbauan Nomor 600.3 yang dinilai berpihak pada perusahaan perkebunan sawit tersebut. Surat tersebut mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum, langkah yang dianggap LBH HAMI sebagai bentuk pembiaran atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Marketindo Selaras.
Andri Darmawan, SH., MH, Ketua LBH HAMI Sultra, mengatakan surat tersebut menunjukkan ketidakmampuan dan bahkan ketidakberanian Pemda Konsel dalam menyelesaikan konflik agraria. Menurut LBH HAMI, PT. Marketindo Selaras telah melakukan kegiatan perkebunan sawit—termasuk penggusuran dan penanaman—tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Hal ini, tegas Andri, merupakan pelanggaran jelas terhadap Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
“Pemda Konsel mengetahui dengan jelas bahwa PT. Marketindo Selaras beroperasi tanpa IUP dan HGU yang sah. Namun, alih-alih menghentikan aktivitas ilegal tersebut, Pemda justru mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Ini menunjukkan ketidakmampuan dan bahkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegas Andri.
Lebih lanjut, LBH HAMI Sultra menyoroti pernyataan Pemda Konsel yang mendukung investasi asalkan sesuai koridor hukum. Andri menilai pernyataan ini sebagai bentuk retorika belaka, mengingat Pemda Konsel gagal menegakkan hukum dan membiarkan PT. Marketindo Selaras beroperasi secara ilegal.
LBH HAMI Sultra menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Tani Angata untuk mempertahankan hak atas tanah mereka sebagai sumber penghidupan. Mereka mendesak Pemda Konsel untuk bertindak tegas dan menghentikan aktivitas PT. Marketindo Selaras yang dinilai telah merampas hak-hak masyarakat. Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, UU HAM, dan UUPA. Ketidaktegasan Pemda Konsel dalam kasus ini dikhawatirkan akan memicu konflik agraria yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.*