Berikut Tuntunan Delapan Terdakwa Perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut

KENDARIKINI.COM – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Kabupaten Konawe Utara (Konut) memasuki babak baru.

Terkhusus persidangan yang berjalan di PN Tipikor Jakarta, perkara tersebut memasuki fase tuntutan terhadap terdakwa.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana karupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 (delapan) terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 28 Maret 2024 delapan terdakwa dituntut, atas dugaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada, Jum’at 29 Maret 2024.

Pihaknya menambahkan untuk terdakwa cluster perusahaan yang bersidang di PN Tipikor Jakarta terdakwa pemilik saham mayoritas, WAS dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

“Dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk. menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” jelasnya.

Kemudian untuk terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;

Terakhir dari kluster perusahaan yang bersidang di PN Tipikor Jakarta, Terdakwa Dirut PT LAM OS dituntut pidana tut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima. ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima) ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” bebernya.

Kemudian untuk cluster birokrasi terdakwa mantan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM SM dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima) ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Untuk terdakwa oknum Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementerian ESDM tahun 2022, YB dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” tuturnya

Lanjutnya untuk terdakwa
pejabat Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM HJ dituntut pidana penjara selama 4 (empat). tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa persahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

“Dan terakhir dua terdakwa Mantan oknum evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM EVT dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait