Tak Terima Kedapatan Chattingan dengan Wanita Lain, Suami di Kendari Aniaya Istri

KENDARIKINI.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial CS (33) di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penganiayaan ini bermula saat korban mendapati suaminya inisial S (33) chatingan dengan seorang perempuan melalui aplikasi TikTok.

Kemudian korban berniat menanyakan chatingan ini kepada suaminya. Namun suami korban langsung marah-marah dan membenturkan kepala korban ke tembok.

“Kemudian pelapor CS (33) bertanya kepada suaminya S (33), namun suami pelapor lansung marah-marah dan kemudian suami pelapor lansung membenturkan kepala pelapor di tembok,” kata Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga, Senin 28 Juli 2025.

Tak sampai di situ, korban lalu diseret keluar dari rumah oleh suaminya hingga kepala korban membengkak dan tangan beserta kakinya mengalami lebam.

“Kemudian menyeret pelapor keluar dari rumah, sehingga mengakibatkan kepala pelapor bengkak dan lebam di bagian tangan dan kaki,” ujarnya.

Usai peristiwa ini, suami korban segera di tangkap oleh aparat kepolisian di Jalan Hurami, BTN Bunga Blok A 17 Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Jamesto menambahkan suami korban segera dibawa ke Polsek Mandonga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, suami korban dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 Huruf A Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait