RDP di DPRD Sultra, Terungkap PT ST Nickel Abaikan Teguran Pemprov Sultra Soal Kapasitas Muatan

KENDARIKINI.COM – Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang labengki lantai 1 gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sultra minta Komisi III DPRD Sultra untuk menghentikan sementara aktivitas hauling panjang PT ST Nickel Resourcee, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Penanggungjawab Komando Sultra, Sulkarnain, dalam RDP di DPRD Sultra bahwa Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli perlu menghentikan sementara aktivitas hauling panjang PT ST Nickel Resourcee.

Karena dalam temuannya di lapangan, PT ST Nickel Resourcee diduga melanggar aturan terkait menggunakan jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota tanpa kantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pengangkutan ore nikel menuju Jety milik PT TAS.

“Kalau kita mengacu pada pasal 36 peraturan menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 terkait masalah indentifikasi jenis perusahaan. Yang namanya perusahaan ketika izin usahanya pertambangan maka harus pertambangan. PT ST Nickel Resource ini izin usahanya adalah pertambangan bukan jasa pertambangan,” ungkapnya.

Bahkan Sulkarnain menjelaskan PT ST Nickel Resourcee telah melakukan hauling panjang atas nama perusahaannya, tidak berdasarkan IUJP pengangkutan ore nikel.

“Bahkan PT ST Nickel Resource melakukan hauling atas nama PT ST Nickel Resource. Padahal yang namanya pengangkutan ore nikel itu ada izin usaha pertambangan. Bahkan PT ST Nickel Resource melakukan hauling atas nama PT ST Nickel Resource. Padahal yang namanya pengangkutan ore nikel itu ada izin usaha pertambangan,” jelasnya.

Tak hanya itu PT ST Nickel Resourcee juga menurutnya telah mengangkut ore nikel tanpa diketahui jumlah pasti muatan menuju Jety.

“Kemudian masalah over kapasitas muatan maksimal 8 ton itu diatur. Masalah muatan ini data nota dari PT ST Nickel Resource menuju Jety menggunakan nota cuma ada nama sopir termasuk kode nama sopir. Isi dari muatan tidak dicantumkan untuk memverivikasi berapa jumlah muatan ore nikel di kendaraan yang akan mengantar ke Jety ini tidak ada. Kemudian tiba di Jety baru dilakukan penimbangan untuk memferivikasi berapa muatan untuk melakukan pembayaran. Kami punya bukti semua ini kalau dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ringo Taufan Laode, mengungkapkan bahwa terkait kapasitas muatan pengakutan ore nikel PT ST Nickel Resourcee menuju Jety milik PT TAS ini juga sudah diberikan Surat Teguran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor Surat 500.11/-13582.

Tapi Surat Teguran Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara itu tidak dipatuhi PT ST Nickel Resourcee.

“Perusahaan sudah diberikan surat teguran dari Sekretaris Daerah dan ditandatangani oleh Sekda Provinsi nomor surat 500.11/-13582. Jadi di situ hal yang ditegurkan mengenai jenis kendaraan pengangkut dump truck 6 roda dengan ketinggian bak 0,70 meter. Kemudian muatan sumbu terberat maksimal 8 ton dan jumlah rute maksimal 500 ret per hari,” ungkapnya.

Tapi dengan dalil demi menjaga iklim investasi di Sultra, maka setiap perusahaan tambang yang melanggar syarat-syarat regulasi diusulkan untuk melengkapi persyaratan perizinan.

Hal ini sebagaimana disusulkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, dalam RDP di ruang lantai 1 gedung DPRD Sultra. Alasannya karena terdapat dua jenis IUJP penggalian ore nikel dan IUJP pengangkutan ore nikel.

Dari alasan itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra mengusulkan kepada PT ST Nickel Resourcee untuk mengurus IUJP pengangkutan ore nikel.

“Karena ada dua jenis IUJP penggalian dan IUJP pengangkutan. Jadi harus dipihak ketigakan karena di regulasi kita pemilik IUP itu tidak boleh memiliki IUJP. IUJP perusahaan tersendiri pemilik IUP juga perusahaan tersendiri,” ujarnya.

Sehingga berdasarkan alasan itu maka Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, tetap membiarkan PT ST Nickel Resourcee melakukan hauling panjang di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan catatan dipihak ketigakan IUJP pengangkutan ore nikel dengan perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin.

“Untuk sementara aktivitasnya masih bisa berjalan tapi pihak ketigakan angkutannya yang berbadan hukum,” pungkasnya.(Faldi)*

Berita Terkait