BKSDA Sultra Sebut PT SJSU Tak Melintasi Kawasan TWAL

KENDARIKINI.COM – Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya mengungkap data ada 13 perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pengapalan melewati Kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut atau TWAL tanpa adanya dokumen izin lintas.
Salah satu perusahaan yang disebut sebelumnya adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama atau PT SJSU.
Namun, dari hasil pertemuan yang digelar pihak PT SJSU dengan pihak BKSDA serta disaksikan sejumlah wartawan di Kantor BKSDA Sultra pada Selasa , 29 Juli 2025, terungkap fakta bahwa PT SJSU tidak pernah melintasi kawasan konservasi TWAL, sehingga perusahaan tak perlu mengantongi izin lintas.
Pertemuan ini juga menjadi klarifikasi kepada publik bahwa PT SJSU tidak melanggar aturan izin lintas kawasan konservasi TWAL seperti yang dituduhkan sebelumnya.
KTT PT SJSU, Yoyo Arum, dalam pertemuan itu menjelaskan secara detail posisi pengapalan perusahaannya selama ini.
Pertama, Yoyo menjelaskan bahwa posisi PT SJSU berada jauh di luar kawasan konservasi TWAL.
“Jadi perlu saya jelaskan sekaligus mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa posisi jetty maupun IUP PT SJSU berada jauh di luar kawasan TWAL. Dan selama ini, kami melakukan pengiriman atau pengapalan ore nikel itu ke Morowali, jalurnya tidak melintasi area kawasan konservasi,” jelas Yoyo.
Kedua, Yoyo mengungkapkan bahwa sejak dua tahun terakhir, perusahaannya belum lagi melakukan aktivitas pengapalan.
Namun demikian, Yoyo bilang, jika perusahaan kembali melakukan pengapalan, dan ada rencana untuk mengirim ore nikel ke Morosi, maka pihaknya memastikan akan terlebih dulu mengurus izin lintas kawasan TWAL sebagai komitmen perusahaan taat terhadap aturan.
“Kami perlu sampaikan juga bahwa SJSU sudah dua tahun ini tidak melakukan kegiatan pengapalan, terhitung sejak 2023 sampai saat ini belum melakukan aktivitas pengapalan lagi,” jelas Yoyo.
“Namun ke depannya, ketika SJSU beroperasi lagi, dan ada rencana melakukan pengiriman atau melakukan pengapalan ke Morosi, maka kami akan terlebih dahulu melalukan koordinasi ke BKSDA untuk pengurusan izin lintas TWAL,” imbuhnya.
Terkait surat yang disebutkan dikirim oleh pihak BKSDA, dan disebut tidak pernah direspon perusahaannya, Yoyo mengklarifikasi bahwa dia tidak pernah menerima surat yang dimaksut.
“Terkait surat dari BKSDA itu, mohon maaf saya memang belum menerima surat itu. Mungkin memang BKSDA mengirim surat itu, tapi mungkin posisi saya lagi site, atau bagaimana, saya belum bisa memastikan, tapi memang fisik surat itu, mohon maaf saya belum pernah terima,” katanya.
Dijelaskan Yoyo bahwa sebelumnya, PT SJSU juga sudah pernah berkoordinasi secara langsung kepada pihak BKSDA terkait izin lintas kawasan konservasi, namun hasil koordinasi memang menyatakan bahwa PT SJSU tidak melintas di kawasan konservasi, sehingga dari hasil koordinasi itu, PT SJSU tak perlu izin lintas.
“PT SJSU juga sudah pernah berkoodinasi dengan BKSDA terkait rencana pengurusan izin lintas TWRA, namun hasil diskusi pada saat itu memang berkesimpulan bahwa kami tidak melintasi area wilayah TWRA, sehingga kami tidak berkewajiban untuk mengurus izin lintas,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sultra, Slamet, yang juga memberi keterangan dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa memang pihaknya mengirimkan surat ke sejumlah perusahaan yang berada di kawasan pesisir Utara.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ada perusahaan yang melintasi kawasan konservasi TWAL namun tidak pernah berkoodinasi terkait izin lintas.
“Jadi dari kami pak, semua perusahaan yang memiliki jetty di wilayah pesisir Utara itu kita surati semua, karena kami menjaga, mengantisipasi jangan sampai mereka ada yang melakukan pengapalan ke Morosi,” kata Slamet.
Lalu terkait PT SJSU, Slamet menegaskan bahwa memang perusahaan tersebut tidak melintasi area kawasan konservasi TWAL, sehingga perusahaan tersebut tidak perlu mengantongi izin lintas.
Dari hasil pengawasannya juga, Slamet memastikan bahwa PT SJSU tidak pernah melintas di kawasan konservasi.
“Terkait SJSU, KTT yang lama itu sudah pernah datang berkoordinasi di sini, dan memang hasil koordinasi bahwa SJSU tidak melewati kawasan konservasi. Hasil pengawasan juga saya tidak pernah lihat tongkang dari PT SJSU melintasi kawasan konservasi,” pungkasnya.
Dari pertemuan ini disimpulkan bahwa PT SJSU tidak melanggar aturan izin lintas karena pihak perusahaan memang tidak melintasi kawasan tersebut.*