Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu di Kolaka dengan BB 9 Gram

KENDARIKINI.COM – Tim Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan 3 orang pria yang mengonsumsi narkotika jenis shabu, Selasa 29 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif, menjelaskan bahwa ketiga pria ini masing-masing berinisial RU, DR, dan AN.

“Inisial RU, DR dan AN,” katanya saat dikonfirmasi media ini.

Lanjut, kata dia, peristiwa ini bermula saat Tim Anti Bandit Polres Kolaka menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Anti Bandit menemukan tiga orang pria sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah Handphone, bungkusan rokok merek Sampoerna, KTP, 18 klip bening berisi narkotika jenis shabu, 5 pecahan uang Rp100 ribu, 4 pecahan uang Rp50 ribu, 3 pecahan uang Rp20 ribu, 2 pecahan uang Rp10 ribu.

Kemudian, 1 botol aqua mini, 2 buah korek, 2 buah gunting, 3 potongan bungkusan snack full chocolate, dan 4 klip bening.

Dwi Arif menambahkan total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan seberat 9.34 gram.

“Berdasarkan timbangan 9.34 gram,” singkatnya.

Saat ini ketiga pria tersebut dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam dengan pasal,114,112,127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait