Polres Koltim Amankan Dua Pelaku Curanmor

KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor. Kedua pelaku ini masing-masing berinisial FJA (29) dan A (26) dari Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Kejadian ini bermula pada Jumat 25 Juli 2025 dini hari, saat itu ibu korban bernama Jumainah sedang melaksanakan sholat tahajud mendengar suara motor singgah di warung milik korban bernama Imran Yusuf.

Sekitar pukul 05.00 WITA, ibu korban tidak melihat Sepeda Motor Honda Scoopy milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman warung.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, IPTU Irwan Pansha, menjelaskan korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka Timur.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Timur,” katanya, Selasa 29 Juli 2025.

Berkat penyelidikan lebih lanjut, Tim Sat Reskrim Koltim berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Pada saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dan menyerahkan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy.

Atas tindakannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait