KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada operasi pekat anoa Tahun 2025 Sabtu 1 November 2025.
Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan barang bukti sabu dengan cara modus tempel.
“Pada Hari Sabtu Tanggal 1 November 2025 sekitar jam 17.40 WITA, bertempat di jalan pengairan Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka diantaranya I (32) dan E (25)
Lanjutanya bahwa pihaknya mengamankan 32 Sachet Narkoba jenis Sabu dengan berat 9 Gram beserta barang bukti non nakoba lainnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.*










