Barang Bukti Ore Nikel Sitaan Perkara Tipikor di IUP Antam Konut Masih Tersisa, Asintel Kejati Sultra: Jadi Barang Bukti

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra dalam penanganan perkara Tipikor di IUP PT Antam Konut melakukan sejumlah penyitaan, salah satunya barang bukti ore nikel.

Dalam keterangan resminya pada Selasa 8 Agustus 2023, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan menerangkan pihaknya mengamankan Ore Nikel dari dua stok file, dari stok file PT LAM dan stok file PT KKP.

“Ore Nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT. LAM, dan Ore Nikel sebanyak 50.000 MT dari stock field PT. KKP,” katanya.

Kemudian pada Kamis 7 Desember 2023 Penyidik Kejati Sultra difasilitasi oleh Pusat Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berhasil melaksanakan lelang ore nikel, yang dilaksanakan, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Ore nikel yang dilelang tersebut merupakan barang bukti atau barang sitaan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan Nikel, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal ini diutarakan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat 8 Desember 2023.

“Jumlah barang bukti atau barang
sitaan yang dilelang sebanyak 126.727,90 Metrik Ton (MT) dengan nilai lelang senilai Rp 42.317.000.000,- atau Rp. 42,3 Miliar lebih dengan pemenang lelang yakni PT. Anugerah Mining Indonesia,” ungkap Asintel Kejati Sultra ini.

Sementara itu Pejabat Lelang KPKNL Zein Hazimy saat dimintai tanggapannya oleh awak media mengatakan “Awal Desember, kalau datanya saya tidak hapal, harganya 42 M, yang belikan perusahaan, yang ikut pada saat itu ada dua perusahaan,”.

Ia juga menuturkan bahwa kasus ini kan sementara berproses dan belum ada putusan.

“Jadi kan ini belum ditahu yang disangkakan benar atau tidak,” tuturnya.

Terkait detailnya pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak Kejati Sultra.

“Untuk teknisnya kami tidak tahu, kami hanya melaksanakan lelang, dan untuk lebih detailnya bisa konfirmasi ke Kejati Sultra,” ungkapnya.

Terkait persoalan barang bukti ore nikel sitaan yang masih tersisa, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa ore nikel yang tersisa masih dijadikan barang bukti.

“Sisanya masih jadi barang bukti,” ujarnya singkat pada Selasa 30 Januari 2024.

Pihaknya juga menuturkan bahwa untuk lelang lanjutan ore nikel sitaan dalam perkara ini masih menunggu putusan pengadilan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait