Pengembang Perumahan di Kendari Ungkap Tanpa Orang Dalam Perizinan Lambat Diterbitkan

KENDARIKINI.COM – Salah satu pengembang perumahan, Sahir, sebut pernyataan Menteri Kawasan Pemukiman dan Perumahan Maruarar Sirait tidak sesuai soal penerbitan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa dilakukan dengan cepat dan singkat.
Sebelumnya, Menteri Kawasan Pemukiman dan Perumahan Maruarar Sirait menyatakan bahwa penerbitan sertifikat PBG dapat dilakukan paling lama satu jam.
“Ini PBG yah dari lambat menjadi cepat, tidak sampai satu jam bisa 14 menit,” katanya di istana kepresidenan Jakarta, Senin 7 Januari 2025.
Mendengar hal ini, Sahir menanggapi bahwa pernyataan Maruarar Sirait bertolak belakang dengan realitas di lapangan.
“Sekarang saya merasa marah sekali sebagaimana saya sebagai pengembang perumahan merasa di tipu, merasa di bohongi, merasa di prank oleh menteri Ara Menteri Kawasan Pemukiman dan Perumahan dengan pernyataannya yang terlihat di media seakan-akan kinerjanya bagus. Tapi pada kenyataannya di lapangan nol dan tidak ada sama sekali,” katanya, Minggu 30 Maret 2025.
Sahir mengatakan bahwa dirinya telah mengurus sertifikat melalui tahap demi tahap namun hingga sampai dua bulan lamanya tak kunjung diterbitkan.
Sahir menyebut diperlukan oknum alias orang dalam guna mempercepat pengurusan sertifikat.
“Kalau tidak pakai orang dalam jangan harap. Karna pernyataannya bapak ini, saya mengurusi tahap demi tahap tanpa orang dalam dua bulan tidak selesai,” ujarnya.
Ia secara terang-terangan menjelaskan bahwa sejauh ini dalam mengurus sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menggunakan orang dalam. Namun karna mendengar pernyataan Maruarar Sirait, dirinya langsung mengurus berkas secara prosedural namun tidak sesuai ekspektasi.
“Gara-gara pernyataan bapak ini yang mengatakan IMB di permudah sehingga saya mengurus IMB tanpa orang dalam akhirnya terhambat perizinan IMB saya. Karna dulu saya mengurusi IMB saya pakai orang dalam,” pungkasnya.(Amin)*