Cerita Penipuan di Kendari Berakhir Ditangkap Polisi

KENDARIKINI.COM – Seorang pria inisial MY berhasil diamankan Personil Polsek Mandonga atas tindak pidana penipuan, Kamis 31 Juli 2025.
Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku memberitahu korban inisial AR bahwa ada sebuah pintu bekas kamar mandi yang akan dijual senilai Rp200 ribu.
Kemudian korban meminjamkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning kepada pelaku untuk keperluan tertentu. Sialnya, motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku dan dengan gampangnya pelaku menjawab bahwa motor tersebut telah digadaikan senilai Rp700 ribu.
“Korban bertemu dengan pelaku dan dijawab olehnya (pelaku) bahwa motor tersebut sudah digadaikan sebesar Rp700 ribu,” katanya.
Hal ini membuat korban mengalami kerugian materil senilai Rp7 Juta. Merasa tidak terima, korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Mandonga agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara.(Amin)*