Polisi Amankan Seorang Pelaku Penggelapan Mobil di Kendari

KENDARIKINI.COM – Polsek Mandonga lakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MK (27) atas tindak pidana penggelapan sebuah mobil.

Peristiwa ini bermula pada kamis 20 Juni 2024, dimana saat itu pelaku datang ke rumah korban inisial WA berniat meminjam mobil untuk keperluan urusan partai Hanura.

Pada bulan Oktober 2024 korban meminta pelaku untuk mengembalikan mobil tersebut, namun pelaku beralasan masih digunakan untuk mengantar orang tuanya yang sedang sakit.

Kasi Humas Polsek Mandonga AIPTU Jamesto Sinaga mengatakan pada saat bulan Desember 2024 korban kembali menghubungi pelaku karna mobil tersebut akan digunakan untuk mobilisasi massa di Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep).

Akan tetapi, nomor pelaku tidak aktif dan pelaku tidak diketahui keberadaannya. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mandonga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Nomor pelaku sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaanya sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan kepolsek Mandonga,” katanya, Kamis 31 Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil ditemukan pada Rabu 30 Juli 2025 di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandonga guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dibawa ke Polsek Mandonga guna dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56ke-1KUHPidana.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait