DJKI: Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris saat Pencipta Telah Meninggal

KENDARIKINI.COM — Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.
“Pelindungan hak cipta tetap berlanjut kepada ahli waris, penerima wasiat, atau pihak lain yang menerima hak secara sah, setelah pencipta wafat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. Kamis, (31/07/2025). Artinya, selama masa perlindungan tersebut masih berlaku, tidak boleh ada pihak lain yang menggunakan karya cipta tersebut tanpa izin dari pemegang hak.
Menurut UU Hak Cipta, hak moral pencipta, seperti pencantuman nama dan larangan distorsi terhadap karya, tidak dapat dialihkan dan tetap dilindungi selamanya, bahkan setelah pencipta meninggal dunia.
Sedangkan hak ekonomi atas karya cipta dapat berpindah melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan hukum. Dalam konteks kewarisan, ahli waris sah seperti keluarga kandung, pasangan, atau pihak yang disebut dalam wasiat secara otomatis mewarisi hak ekonomi dari karya tersebut.
Hak Cipta yang dimiliki pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan pengumurnan, pendistribusian, setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 19 ayat (1). Agar memperoleh pelindungan secara maksimal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau para pemegang karya dan ahli waris untuk mencatatkan karya ciptanya ke DJKI melalui hakcipta.dgip.go.id.
Meskipun masa pelindungan hak cipta atas program komputer lebih singkat dibandingkan karya cipta seperti lagu atau buku, yaitu selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan hak ekonomi dari ciptaan tersebut tetap dapat diwariskan kepada ahli waris. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 16 (2) yang menyatakan bahwa hak ekonomi dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian tertulis. Dengan demikian, selama masih dalam masa pelindungan, program komputer tetap memiliki nilai ekonomi yang sah secara hukum bagi ahli waris.
“Kami mendorong para ahli waris untuk aktif memastikan bahwa hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada karya cipta yang ditinggalkan oleh pencipta tetap terjaga. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka,” pungkasnya.*