Jajakan Wanita Lewat Aplikasi Hijau di Wisma Putri Dara Kendari, Empat Mucikari Diamankan Polda Sultra
Kendari – Polda Sultra melalui Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra telah mengamankan empay tersangka TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka.
“Pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.22 WITA bertempat di Wisma Putri Dara yang beralamat di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 4 (empat) orang tersangka F, A, FA, dan M,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ke empat tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks).
“Korban diantaranya AA, E, S, A dan salah satu dari korban masih berstatus dibawah umur, Keempat korban dijajakan melalui aplikasi hijau dengan Harga / orang sebesar Rp.400.000- dan dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari para korban,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan bahwa keempat tersangka dikenakan “Pasal yang sangkakan,Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.*