P3D Konut Sinyalir Izin Lintas Koridor PT Indonusa dan PT SSB Modus Baru Eksploitasi Kawasan Hutan di IUP PT Antam

KENDARIKINI.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati (P3D) Konut kembali menyuarakan persoalan polemik izin lintas koridor yang terbit dalam IUP PT Antam site Konut.
Ketua P3D Konut, Jefri sebelumnya mengungkapkan izin lintas koridor PT Indonusa yang menurutnya janggal.
Putra Daerah Konut juga kembali mengungkapkan soal izin lintas koridor PT SSB yang kembali diterbitkan di IUP PT Antam site Konut.
Jefri yang juga aktivis HmI ini mensinyalir bahwa izin lintas koridor kedua perusahaan tersebut sebagai modus baru eksploitasi kawasan hutan dalam IUP PT Antam site Konut.
“Jika kita mencermati atau mengkaji pasal per pasal huruf per huruf aturan Permen LHK No 8 tahun 2021 kita harus menggaris bawahi bahwa dalam aturan tersebut tidak ada kata izin lintas koridor boleh diterbitkan dalam IUP,” katanya.
Jefri juga mengkaji kata Koridor atau Trase koridor berarti sebuah lokasi atau lahan yang lebih di kenal “lahan tak bertuan” atau tidak ada izin apapun di koridor tersebut atau status quo (yumpang tindih).
“Namun anehnya lintas koridor izin PT Indonusa dan PT SSB Hampir seluruhnya masuk di dalam IUP PT Antam site Konut di blok morombo dan Tapunopaka,” tambahnya.
Lanjutnya dalam penerapannya PT Indonusa , PT SSB dan PT Antam adalah perusahan dengan masing masing berbadan hukum yang terpisah dan berbeda sehingga jika PT Indonusa dan PT SSB memasuki wilayah IUP PT Antam maka setahu pihaknya wajib memiliki kerjasama Izin lintas sekalipun itu dalam kawasan Hutan Lindung, HPK dan HPT.
Hal ini menurutnya karena ada perubahan fungsi kawasan hutan yang di lakukan PT Indonusa Dan PT SSB di dalam IUP PT Antam yang di kemudian hari pemilik IUP yang pasti akan bertanggung jawab.
“Janggalnya jika kita mengacu pada Pasal 39 ayat 1 Huruf K UU Nomor 3 Tahun 2020 yang dimana pemilik IUP wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang berarti kata lain PT Antam yang akan melakukan reklamasi pasca tambang dan membayar denda bukaan kawasan hutan sesuai UU Cipta kerja dengan penyelesaian pasal 110 A dan 110 B walaupun PT Indonusa Dan PT SSB yang melakukan Bukaan atau lintasan Kawasan hutan lindung di dalam iupnya,” bebernya.
Jeje sapaan akrabnya juga mengungkapkan izin lintas Koridor di dalam IUP PT Antam akan bertentangan dengan Aturan lainnya.
Hal ini menurutnya akan bertentangan juga dengan pasal 164 UU NO 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan,Pengolahan dan/atau Pemurnian,Pengembangan dan/atau Pemanfaatan,Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Sehingga jefri mendesak PT Antam segera melakukan rapat dengan semua stekholder Pemprov Sultra dan Kabupaten Konut untuk mengambil langkah sebelum denda bukaan kawasan hutan yang tadinya 498,17 Hektar Are PT Antam di Konawe utara akan bertambah lebih besar jika dibiarkan terus menerus.
“Karena asumsi publik akan juga terbangun bahwa PT antam tbk melakukan pembiaran dan mendapatkan dana koordinasi atau royalti terhadap penggunaan kawasan hutannya oleh PT Indonusa dan PT SSB,” ungkapnya.
Kemudian Jeje juga menuturkan bahwa Jetty (Tersus) PT SSB masuk dalam Izin Usaha Pertambangan PT Antam.
Sementara itu Kadis PTSP Sultra, Parinringi terkait izin lintas koridor PT Indonusa dan PT SSB dalam IUP PT Antam membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki izin koridor.
Namun saat ditanyakan perusahaan apa saja yang telah memiliki izin koridor, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke Dinas Kehutanan Sultra.
“Konfirmasi ke Kehutanan,” ujarnya singkat via pesan WhatsApp.
Terkait hal tersebut juga dibenarkan oleh Kadis Kehutanan Sultra, Sahid, ia mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memiliki izin lintas koridor.
“Iya ada izinnya,” ujarnya saat ditemui diruangannya.
Namun saat ditanyakan perusahaan apa saja yang telah memiliki izin koridor di dalam IUP PT Antam site Konut, pihaknya perlu mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ke anggota saya,” katanya.
Media ini juga mengkonfirmasi ke Humas PT Antam UBPN Konut, Koko yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerjasama dengan PT Indonusa.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan ijin dan PT. Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Lanjutnya bahwa PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Kalau antam karena tidak punya IPPKH, tidak ada kerja sama dengan indonusa. Dan Antam juga sudah menanyakan ke PTSP terkait ijin yang mereka keluarkan untuk indonusa, dan mereka menjawab bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. Untuk lebih lengkapnya silahkan ditanyakan ke PTSP,” ungkapnya
Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu Penanggung Jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah di bayar semua itu, sesuai luasan IPPKH,” katanya.
Pihaknya untuk saat ini tak mau berkomentar banyak terkait tudingan diluar, dan menuturkan dalam waktu dekat ini akan mengklarifikasi terkait tudingan yang selama ini mengarah ke perusahaan.
“Ada rencana Minggu depan, supaya bisa diklarifikasi semua berita diluar,” pungkasnya.
Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*