Pencabutan Mandat La Ode Riago Disoal

KENDARIKINI.COM – Pencabutan surat mandat YM La Ode Riago dan pemberhentian YM Bhonto Balano Nazaruddin Saga oleh Paduka YM Raja Muna La Ode Sirat Imbo menuai banyak tanggapan sejumlah pihak, salah satunya pemerhati Budaya.
Ahmad Zakaria, salah satu pemerhati Budaya di Kabupaten Muna mengungkapkan, La Ode Riago selaku pengusaha profesional yang sukses disektor pertambangan, mempunyai andil dan perhatian khusus terhadap kearifan lokal, terutama dalam prespektif seni dan budaya lokal untuk mengembalikan kejayaan Muna masa lalu.
Ia menjelaskan bahwa lewat simbol-simbol Kerajaan seperti Pengembangan acara acara ritual, penampilan penampilan kearifan lokal seperti tarian mangaro, Ewa Wuna, Ngibi, Linda, serta rencana pembangunan Istana Kerajaan Muna dan upaya pelestasian situs-situs peninggalan Sejarah, sehingga bisa dikenal dunia luar dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) potensial melalui sektor Pariwisata.
Maka dari itu kata dia, Raja Muna bersama Dewan Sara memasukan Laode Riago sebagai salah satu pengurus dalam kerajaan Muna dengan jabatan Kino Kasaka yang harapannya bisa memberi kontribusi sesuai keterkaitan jabatannya sebagai keluarga Kerajaan, karena dipandang memiliki kemampuan mobilitas, perhatian, semangat, ketangkasan dan responsif dan memiliki kemampuan finansial yg mumpuni.
“Sehingga Laode Riago dimasukan agar bisa secara langsung mewakili Raja Muna dalam urusan sosialisasi, silaturahim dan urusan Kerajaan lainnya secara resmi. oleh Raja Muna bersama-sama Dewan Sara Wuna memberinya Mandat kepada Laode Riago tanpa batas waktu yang ditentukan,” katanya
Lebih lanjut pengurus Perhimpunan Masyarakat Muna Indonesia (PMMI), ini menjelaskan bahwa atas pemberi mandat itu langsung mendapat respond dari Laode Riago. Dimana sejak di angkat sebagai Kino Kasaka dan menerima mandat untuk mewakili Raja Muna dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab..
“Laode Riago mulai melakukan aktifitas berupa kunjungan silaturahim kepada keluarga keluarga Raja di Sulawesi Tenggara seperti raja mokole Lakidende, Raja Sao Sao dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan kunjungan kedaerah kerajaan lain.
Tujuannya agar Kerajaan dan Budaya Muna bisa dikenal sekaligus bisa mengangkat harkat dan martabat kerajaan Muna masa lalu,” ungkapnya.
Terbukti sejak menerima mandat menurutnya La Ode Riago telah banyak melakukan aksi nyata, mulai dari perawatan situs-situs sejarah, pengambilan Rekor Muri Benteng Kota Muna sebagai Benteng terluas di Dunia dan rencana rencana lain yang akan dimasukan dalam kalender-kalender kebudayaan pada Dinas kebudayaan dengan biaya mandiri tanpa membebani APBD.
“Salah satu aksi nyatanya adalah mengikuti pawai dlm acara 17 Agustus Di Kota Raha dengan menampilkan Simbol-simbol kerajaan Muna dalam bentuk Parede Kerajaan Muna dibawa kendali panitia penyelenggara acara,” bebernya.
Dalam Parade Kerajaan tersebut, Pembaca sinopsis, melakukan penyebutan nama Laode Riago sebagai Paduka Yang Mulia sehingga menimbulkan penafsiran-penafsiran karena ketidak pahaman dari sebahagian keluarga Raja Muna Laode Sirat Imbo yang berujung pada pencabutan mandat Lo Ode Riago baik sebagai Kino Kasaka maupun sebagai Pelaksana tugas-tugas raja Muna.
Ditempat terpisah, Drs La Nika selaku Mieno Lawa sebagai hasil kesepakatan dewan Syara, menjelaskan bahwa, perihal pencabutan mandat dan pemecatan YM La Ode Riago ini, harusnya tidak dapat dilakukan secara sepihak tetapi harus berdasarkan keputusan musyawarah antara Sara Wuna dan OMPUTO atau (Raja Muna).
Begitu juga dengan pemecatan Bhonto Balano YM Nazaruddi Saga secara sepihak, adalah pelanggaran terhadap ketentuan POINTAU dalam Adat Kerajaan Muna dan belum pernah dilakukan sejak masa berdirinya Kerajaan Muna.
“Dalam tugas pokok Sara Wuna yang dipimpin Bhonto Balano disamping menjalankan tugas, Pemerintahan dan sosial kemasyarakatan dalam Kerajaan Muna juga memilih, melantik, menghukum dan memberhentikan Raja Muna yang sedang berkuasa, apabila ditemukan kesalahan secara sah dan mengyakinkan, melalui Rapat Dewan Sara Wuna yang diwakili masing masing Koghoerano dan masing masing Sarano Lindo dari Fato Lindono,” urainya.
Penjatuhan sangsi Raja oleh Dewan Sara Wuna sejauh ini tidak dimasukan dalam agenda karena Dewan Sara masih memegang Falsafah POINTAU dimana segala yang diputuskan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemecatan harus melalui keputusan musyawarah.*