Diduga Lakukan Pernikahan Sirih, Oknum Komisioner KPU Konsel Langgar Kode Etik?

Konawe Selatan – Sebelumnya beredar Informasi adanya dugaan Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan menikah sirih.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengakuan salah satu wanita Melati (nama disamarkan) yang beralamat di Kabupaten Konsel. Dalam pengakuanya ia mengaku menikah sirih dengan oknum Komisioner KPU Konsel sejak tahun 2020.

Ia menturkan persolan tersebut dikarenakan ia merasa diabaikan sejak perkawinan sirih dengan oknum Komisioner KPU Konsel tersebut.

Pihaknya juga membeberkan bahwa dalam chatingan whatsApp dengan oknum Komisioner KPU konsel tersebut, diduga ia mendapatkan intimidasi, di simpulkan dalam chatingan tersebut Oknum Komisioner KPU Konsel mengintimidasi agar tidak membeberkan hal tersebut ke publik.

Dihadapan kuasa hukumnya, Ia telah menyampaiakan adanya pernikahan sirih dirinya dengan oknum komisioner KPU Konsel.

Terkait hal tersebut dikutip dari situs resmi DKPP RI, pihaknya pernah memproses kasus serupa.

Irwan B. berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022 yang diadukan oleh istrinya sendiri, Rosma. Perkara ini disidangkan oleh DKPP dalam sidang tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, 25 Mei 2022.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut Irwan telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

Irwan diadukan oleh Rosma terkait pernikahan sirinya dengan Sheila Rosselini. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa Sheila tidak mengetahui status Irwan yang telah menikah saat keduanya menikah siri.

Irwan juga mengakui bahwa ia telah berbohong kepada Rosma selaku istri pertama terkait pernikahan sirinya dengan Sheila. Pernikahan siri ini telah dikaruniai putri yang kini berusia 5 tahun.

Tak hanya itu, dalam sidang pemeriksaan juga terungkap bahwa Irwan berusaha menghentikan niat Rosma untuk meneruskan perkara di DKPP dengan berjanji tidak akan mengulagi perbuatan serta menyerahkan harta bersama kepada Rosma.

DKPP menilai bahwa Irwan telah melakukan kekerasan psikis kepada perempuan yang tidak dibenarkan menurut etika dan hukum. Meskipun telah menjatuhkan talak kepada Sheila serta berkomitmen untuk memberi atensi dan memenuhi kewajibannya terhadap anak-anaknya, DKPP menilai bahwa komitmen tersebut tidak dapat menghapus pertanggungjawaban dan pemberian sanksi etik kepada Irwan.

“Menurut DKPP, beban tanggung jawab Teradu terhadap anak-anak dan istri, baik dalam perkawinan yang sah maupun siri merupakan konsekuensi atas tindakan Teradu yang menyimpang dari nilai-nilai etika, moral, dan hukum,” kata Teguh.

DKPP menilai Irwan sebagai penyelenggara pemilu tidak mampu menjaga kehormatan sendiri dan marwah institusi yang dipercayakannya sesuai sumpah janji jabatan yang telah diucapkannya.

Menurut DKPP, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya Irwan menjadi teladan dan panutan publik, mengayomi dan melindungi perempuan dan anak dalam kehidupan keluarga maupun bernegara.

“Alih-alih menginternalisasi tata nilai berkeluarga, sikap dan tindakan Teradu justru menyumbang masalah dalam kehidupan bernegara. Kekerasan psikis yang dilakukan oleh Teradu tidak hanya berdampak kepada perempuan namun juga anak sebagai generasi penerus pemimpin bangsa,” tandas Teguh.

Selain itu berdasarkan tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota pada huruf C dan D ” Pasal 90 2019 No 320

C : Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri, dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuma keras, tindakan kekerasan,tindakan kekerasa seksual, dan tindakan lainya yang di larang oleh ketentuan peraturan perundang undangan

D : tidak menikah dan / atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Sementara itu, oknum Anggota KPU Konsel yang di maksud, belum di konfirmasi menyoal adanya dugaan pernikhan siri tersebut,awak media terkedala akses komunikasi, tidak memiliki no telephone maupun WhatsApp, kendati begitu, media ini tetap memberikan hak jawab setelah terkonfirmasi dengan oknum Anggota KPU Konsel tersebut.

Terkait hal tersebut saat media ini mengkonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Konsel Aliudin pihaknya belum menerima informasi tersebut.

“Sampai hari ini saya belum bisa memberikan keterangan dan tanggapan, karena saya belum menerima informasi valid terkait hal tersebut,” katanya.

“Sampai saat ini saya belum mengetahui persis siapa oknum di maksud,” tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum aduan.

“Sampai saat ini juga belum ada aduan baik dari korban atau keluarga korban,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa terkait pernikahan sirih dilarang dalam peraturan tata kerja, namun hal tersebut bukan kewenangannya untuk memutuskan.

“Itu memang ada diatur terkait larangan (pernikahan sirih) di aturan tata kerja, namun itu bukan kewenangan saya untuk menjustifikasi,” pungkasnya.

Media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi ke oknum Komisioner KPU Kabupaten Konsel yang diduga melakukan pernikahan sirih melalui via WhatsApp dan Telepon, namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Keterangan: Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab ke media ini, hal tersebut telah diatur berdasarkan UU Pers. ***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait