Anak di Bawah Umur Pelaku Penganiayaan di Polsek Tiworo Divonis 8 Bulan

KENDARIKINI.COM – Anak di bawah umur berinisial DI (17), salah satu pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Rabu (14/5/2025), dengan hakim Yuri Stiadi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

“Putusannya delapan bulan. Yang bersangkutan harus menjalani masa pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kendari,” kata Humas PN Raha, Dio Dera Darmawan, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (16/5/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Hingga kini, belum ada pengajuan upaya hukum dari pihak manapun atas putusan tersebut.

“Upaya hukum belum ada. Baik dari pihak anak, penasihat hukum, maupun dari jaksa penuntut umum. Jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak diajukan banding, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kasus yang menjerat DI bermula pada malam takbiran, Minggu 30 Maret 2025. Saat itu, DI bersama lima warga sipil lainnya membantu dua oknum TNI melakukan pemukulan terhadap tiga persolonel polisi.

Dari seluruh pelaku, DI menjadi satu-satunya yang masih di bawah umur dan lebih dahulu menjalani proses persidangan hingga akhirnya divonis. Sementara lima tersangka lainnya yang merupakan orang dewasa, hingga kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Muna.

“Untuk tersangka dewasa, kami masih meneliti kelengkapan berkasnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke tahap dua akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah.

Dalam proses peradilan sebelumnya, JPU mendakwa DI dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas yang tengah menjalankan tugas negara.

Sementara sebelumnya diberitakan insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah terjadi dan mengakibatkan 3 (Tiga) Personil Polri menderita luka-luka.

Insiden tersebut berawal dari warga yang tak terima ditahan motornya karena menggunakan knalpot brong, dan berulang kali lewat depan Polsek Tiworo Tengah dan menggas-gas motornya pada Minggu 30 Maret 2025.

Bahkan dalam insiden tersebut, dua oknum TNI yang sementara cuti juga diduga terlibat dalam insiden itu.

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto bersama Danrem 143 Halu Oleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto pun turun tangan menyelesaikan insiden tersebut.

Nampak Kapolda Sultra dan Danrem 143 Halu Oleo mengunjungi Polres Muna, usai pertemuan tersebut, Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya telah menetapkan 6 (Enam) Tersangka.

“Jadi kita disini melihat dan memastikan yang sedang berproses, kita percayakan ke masing-masing instansi, yang persoalan oknum TNI, kita percayakan ke instansinya,” katanya.

“Kita juga masih mendalami dari anggota kami selaku korban, ” tambahnya.

Lanjutnya bahwa tadi Danrem 143 Halu Oleo juga menyampaikan bahwa akan memproses internal personilnya.

“Pak Danrem sudah menyampaikan, kalau anggotanya bersalah, akan diproses internal,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa untuk saat ini telah menetapkan 6 (Enam) Tersangka dari masyarakat.

“Dari sembilan saksi yang kita periksa, untuk saat ini kita telah menetapkan enam Tersangka, keenam tersangkanya masih ditahan disini (Polres Muna),” pungkasnya.*

Sementara itu sebelumnya diberitakan Tiga anggota POLRI yang sementara mengamankan malam takbiran di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah diduga menjadi korban pengeroyokan pemuda dan dua oknum TNI pada malam takbiran Minggu 30 Maret 2025.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy melalui Kasi Humas Ipda Baharuddin mengatakan peristiwa pemukulan terhadap Tiga anggota POLRI terjadi pada hari minggu, 30 Maret 2025 sekitar Pukul 23.30 WITA.

“Terjadi pemukulan terhadap 3 (tiga) anggota Polri di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah, Polres Muna yang dilakukan oleh 2 orang anggota TNI yang cuti dan beberapa masyarakat,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Lanjutnya adapun korban insiden tersebut diantaranya dua personil Polsek Tiworo Tengah dan satu personil Brimobda Sultra.

“Yang jadi korban Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi anggota personil Polsek Tiworo Tengah, dan Bripda Adi Maha Putra anggota Brimobda Sultra,” ungkapnya.

Sementara untuk terduga pelaku dua oknum TNI yang sementara cuti, Satunya anggota Den Intel KOREM Palu dan Satunya anggota Kodim Kendari.

“Serda AN bertugas di Den Intel KOREM Palu dan Satunya Pratu R bertugas di Kodim Kendari,” ungkapnya.

Sambungnya untuk terduga pelaku dari masyarakat, pihaknya telah mengamankan 9 (sembilan) orang

“Terduga pelaku dari masyarakat dalam Lidik, sudah diamankan 9 orang untuk pemeriksaan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyampaikan terkait dua oknum Anggota TNI sementara sudah ditangani Polisi Militer (POM).

“Untuk keterlibatan oknum TNI, sudah ditangani dengan POM,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait