Kecelakaan Kerja Kembali Dikabarkan Terjadi di PT OSS

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya beredar 2 potongan video 4 detik dan 13 detik dengan narasi kecelakaan kerja di PT OSS bagian SMP di group WhatsApp.

Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan peristiwa tersebut baru saja terjadi malam hari.

“Baru tadi, Morosi,” ujan singkat.

Selain itu media ini juga menerima laporan masyarakat terkait peristiwa kecelakaan kerja soal insiden Tong Slek pecah atau meleleh di SMP (Stainless Making Plant) PT OSS.

“Pada hari Senin 11November 2024 pukul 00:15 Wita, bertempat di Stainless Making Plant PT. OSS Desa Porara Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe telah terjadi insiden Tong Slek pecah/meleleh akibat memuat cairan Veronikel yang sangat panas,” jelasnya.

Lanjutnya kronologi peristiwa tersebut berawal dari operator Crane 29 mengangkat tong slak kering yang akan dimuat dikereta dalam kondisi panas yang mengakibatkat tong pecah atau meleleh dengan ketinggian sekitar 10 meter sehingga terjatuh ke lantai dan dinding.

“Atas kejadian tersebut Karyawan langsung melakukan pemadaman dengan menggunakan Apar dan mobil pemadam,” ungkapnya.

Sambungnya bahwa dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka.

“Bahwa Insiden tong slek pecah atau meleleh di Stainless Making Plant PT OSS akibat memuat veronikel cair yang suhunya masi panas yang mengakibatkan tong meleleh sehingga terjatuh kelantai,” lanjutnya.

Sementara itu terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan belum mengetahui terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada info di Polsek, kalau ada info saya sampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Sementara itu Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi juga belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja tersebut.

“Belum ada aduan kecelakaan kerjanya ini masuk di kantor,” katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya WALHI Sultra juga mendesak pemerintah agar memberi sanksi penutupan terhadap PT OSS, pasalnya kerap terjadi kecelakaan kerja.

Terbaru pada Minggu 15 September 2024 pukul 09.26 WITA, berdasarkan data WALHI Sultra kembali terjadi kecelakaan kerja di PT OSS, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan akibat kecelakaan kerja tersebut menyebabkan satu orang karyawan perusahaan atas nama Akmal meningal dunia.

Atas kejadian tersebut, WALHI Sultra meyoroti lemahnya pengawasan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang dilakukan oleh PT. OSS.

“Kecelakaan kerja seperti ini sudah terjadi berkali-kali, tetapi pihak perusahaan hanya melaporkan beberapa kasus saja, sehingga WALHI Sultra minta agar pihak pemerintah segera memberikan saksi berat terhadap pihak perusahaan tersebut,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya selain itu, WALHI juga mendapatkan informasi ada ancaman dari pihak perusahaan terhadap karyawannya yang berani menyebar luaskan ke public terkait insiden kecelakaan tersebut, mereka akan diberikan SP3.

“Kami mendesak agar pihak pemerintah segera melakukan audit terhadap pihak PT.OSS yang berlabel PSN tersebut, kami minta agar pemerintah KEMENAKER dan DISNAKER Provinsi Sultra segera membentuk tim audit independent yang melibatkan beberapa pihak dan segera menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya juga ratusan kasus kecelakaan kerja di area pabrik smelter pemurnian vero nikel PT OSS tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui, usai tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), turun melakukan investigasi kasus meninggalnya salah satu karyawan PT OSS belum lama ini.

Kabid Binwasnaker Disnakertrans Sultra, Niar pun menyayangkan ketidakpatuhan perusahaan berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe ini.

Padahal, aturannya jelas, setiap kejadian peristiwa kecelakaan, perusahaan wajib hukumnya untuk melaporkan ke instansi terkait, sebagaimana yang diatur di Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Lalu, disandingkan dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang diakses secara online, menunjukkan pada periode 1 Juni 2023, sampai dengan 30 Juni 2024, terdapat 133 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karyawan PT OSS.

Sementara laporan kecelakaan kerja yang dilaporkan PT OSS ke Dinaskertrans Sultra, hanya delapan kasus, termaksud kasus kecelakaan kerja menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Selasa (6/8/2024) kemarin.

“Prinsipnya, setiap kecelakaan kerja, baik kasusnya ringan maupun berat atau fatal itu wajib dilaporkan. Tetapi yang terjadi, PT OSS hanya melaporkan sekian kasus, dan ratusan kasus tidak dilaporkan. Dan mestinya BPJS Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan kami, sebab untuk klaim JKK, syaratnya harus ada surat KK1, serta KK2,” kata Niar.

Menurut dia, pentingnya kasus kecelakaan kerja dilaporkan, supaya masuk register, untuk menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap perusahaan, apakah diterapkan dengan benar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau tidak.

Sehingga, sebut Niar ini yang kemudian kerap menjadi masalah, karena tidak adanya singkronisasi data kecelakaan yang diterima Disnakertrans Sultra, dan data kecelakaan kerja sesungguhnya yang terjadi di perusahaan, termaksud di PT OSS.

“Kami harapkan ketika ada kasus, laporan jangan ke person to person, harus langsung ke Dinaskertrans Sultra untuk kami register, dan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelas dia.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker beberapa waktu lalu di PT OSS, mereka menemukan beberapa pelanggaran.

Diantaranya, PT OSS tidak melaporkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area pabrik ke Dinaskertrans Sultra, tidak menjalankan sistim manajemen K3, dan tidak memasang rambu-rambu K3 di sekitar lokasi kerja karyawan.

“Rambu-rambu atau pemberitahuan misal jangan lewat ditempat ini, awas bahaya. Itu tidak ada rambu-rambunya. Padahal, setiap laporan kecelakaan kerja, PT OSS selalu menyebut didalam laporannya itu, karyawan kurang taat. Sedangkan syarat-syarat K3 di area kerja karyawan belum terlaksana,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi ke salah satu penanggung jawab PT OSS via pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait