Jumat, Juli 24, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnakertrans Sultra Belum Terima Aduan Kecelakaan Kerja di PT Jagad Raya Tama, Sanksi Menanti

KENDARIKINI.COM – Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker dan K3 belum menerima aduan kecelakaan kerja salah satu sopir Dump Truk PT Jagad Raya Tama.

Kadisnakertrans LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan pihaknya belum menerima aduan peristiwa tersebut.

“Kalau dibidang belum ada saya terima,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 24 Desember 2024.

Sambungnya bahwa terkait kabar kecelakaan kerja di PT Jagad Raya Tama, pihaknya juga sudah melakukan tindak lanjut.

“Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sopir Dump Truk PT Jagad Raya Tama dikabarkan mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu 21 Desember 2024.

Dilansir dari kabar kendari news peristiwa tersebut awal diketahui saat salah satu petugas K3 PT Jagad Raya Tama, Beby Rahman.

Pada hari Senin 21 desember 2024 sekitar pukul 16:30 WITA Rahman mendapat info dari Eka bahwa di jalan Hauling PT Jagad Raya Tama telah terjadi insiden yaitu satu unit Dump Truk (DT) mobil pengangkut ore nikel mengalami kecelakaan tunggal dan setelah Rahman mendapatkan informasi tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -