Dugaan Pengaturan Tender di BWS Sulawesi IV Kendari Disoroti
KENDARIKINI.COM – Bina Konstruksi Sulawesi Tenggara (BINAKON Sultra) mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan pengaturan tender proyek di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari. Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang diperoleh melalui investigasi awal yang dilakukan oleh tim BINAKON Sultra.
Ketua Umum BINAKON Sultra, Anarzing, menyatakan bahwa terdapat indikasi adanya praktik tidak transparan yang melibatkan pejabat BWS dan pimpinan kontraktor pemenang tender. Menurutnya, temuan ini mengarah pada dugaan adanya upaya pengaturan tender secara terselubung ujarnya Kamis (19/12/2024)
“Melalui temuan awal ini, kami meminta pimpinan dan aparatur BP2JK untuk bersikap profesional dan objektif dalam setiap proses lelang proyek di lingkungan BWS Sulawesi IV Kendari,” ujar Anarzing.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik persekongkolan dalam tender dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya dalam Pasal 22. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), seperti penghentian kegiatan melanggar, pembayaran ganti rugi, denda minimal Rp1 miliar, hingga larangan mengikuti tender dalam jangka waktu tertentu.
“Atas dasar hukum tersebut, kami mendesak BWS Sulawesi IV Kendari untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, termasuk intervensi terhadap BP2JK dalam proses lelang proyek,” tegasnya.
Setelah melakukan orasi di Kantor BWS Sulawesi IV Kendari, massa aksi BINAKON Sultra melanjutkan protes ke Kantor BP2JK. Dalam orasinya, Anarzing meminta Kepala Balai Jasa Konstruksi untuk menjalankan tugas secara profesional, khususnya dalam proses lelang proyek Kementerian PUPR di lingkungan BWS Sulawesi IV.
Ketua Bidang Investigasi BINAKON Sultra, Aldi Lamoito, menambahkan bahwa aksi ini dilatarbelakangi kajian mereka terhadap pelaksanaan proyek tahun 2021. Hasil audit BPK saat itu menemukan adanya perusahaan yang tidak memenuhi standar administrasi, tetapi tetap diloloskan sebagai pelaksana proyek.
“Temuan ini menunjukkan indikasi kuat adanya pelolosan kontraktor yang tidak memenuhi syarat, yang diduga terjadi karena campur tangan pejabat BWS,” ungkap Aldi.
Menutup orasi, Aldi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran jika BP2JK tetap meloloskan perusahaan yang diduga tidak sehat secara administrasi dan direkomendasikan oleh pihak tertentu.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada bukti pelanggaran hukum berupa pengaturan tender. Kami akan melakukan konsolidasi dengan jaringan organisasi kami untuk menggelar aksi yang lebih besar,” pungkasnya.
BINAKON Sultra juga menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk peringatan keras agar tidak ada praktik persekongkolan maupun tindakan korupsi dalam proses tender proyek di BWS Sulawesi IV Kendari.
Sementara itu terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.*