Kejati Sultra Bakal Limpahkan Dua Tersangka TPPU Perkara di WIUP PT Antam site Konut
KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melimpahkan dua tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke persidangan.
Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Sultra, Iwan pada Senin 9 Desember 2024 disela-sela peringatan hari anti korupsi sedunia.
“Kita punya target penanganan perkara, kita harus penyidikan itu memenuhi kecepatan dan ketepatan dalam penanganan perkara, untuk sementara yang kita ajukan dua tersangka TPPU dan Insya Allah di bulan Januari kita akan limpahkan di pengadilan,” katanya.
Lanjutnya terkait saksi-saksi lainnya yang diperiksa pihaknya menyampaikan akan membuka kemungkinan untuk dilanjutkan.
“Terkait pihak-pihak lainnya, kita akan pelajari, karena masih ada perkara besar lainnya yang sementara kita tangani,” ungkapnya.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan, kita lihat masing-masing peran para pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya juga Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa (23/7/2024).
Kedua tersangka itu yakni GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, Selanjutnya tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Seksi penerangan dan hukum Kejati Sultra, Dody.*