Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaRDP di DPRD Kota Kendari, Gempur Sultra Ungkap Dugaan Pelanggaran Indomaret Baruga...

RDP di DPRD Kota Kendari, Gempur Sultra Ungkap Dugaan Pelanggaran Indomaret Baruga dan Wayong

KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menghadiri undangan RDP bersama DPRD Kota kendari, Kadis Perdagangan Koperasi UMKM Kota kendari, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, General Manager Indomaret Sultra, dan Franchise Manager indomaret Sultra pada Selasa, 24 Desember 2024 bertempat di Kantor DPRD kota Kendari.

Di dalam RDP tersebut Gempur Sultra kembali melayangkan apa yang menjadi tuntutan pada aksi kemarin.

Tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Jabar Al Jufri menyampaikan bahwa kalau kemudian Indomaret yang di baruga dan di Wayong menyalahi aturan Perwali Kota Kendari Nomor 9 tahun 2019.

“Pada pasal 7 poin 2 maka DPRD kota kendari akan siap untuk memberhentikan Operasi terhadap Kndomaret baruga dan Indomaret wayong,” katanya.

Ketua Gempur Sultra, Sawal Petrus menekankan kepada Anggota DPRD Kota Kendari agar supaya secepatnya diselidiki dan diselesaikan kasus Indomaret Wayong dan Baruga.

“Kuat dugaan bahwasanya di dua indomaret tersebut sudah kebal hukum, karna jarak antara pasar dan indomaret wayong dan baruga tidak mencapai satu kilo meter,” kata Sawal.

Lanjut Sawal menekankan bahwasanya pemilik indomaret tersebut sudah kebal hukum karna menyalahi atau tdak menjalankan Perwali Kota Kendari no 9 tahun 2019 pasal 7 poin 2.

“Apa yang menjadi acuan untuk kemudian mendirikan Indomaret tersebut ternyata pada saat RDP hari ini mulai terbongkar bahwanya berkas Indomaret frinches yg ada di Kota Kendari belum lengkap,” ungkapnya

Sambung sawal, kalau kemudian masalah atau aduan pihaknya tidak diindahkan secepatnyanya, maka pihaknya siap kembali turun di jalan untuk menyegel dan mengadukan di kejaksaan terkait atas dugaan adanya kongkalikong yang terlalu mudah keluar izin Kedua indomaret tersebut karena bertentangan peraturan perundang-Undangan.

“Dan hasil RDP hari ini bahwasanya,akan di lakukan pengukuran kembali antara jarak kedua indomaret tersebut pada hari jumat Lusa bersama OPD terkait,” tuturnya.

Terkait hal tersebut Sawal juga menduga ada oknum bermain-main terhadap ijin Indomaret Frincise Kota Kendari, Kejaksaan diminta Ikut memeriksa perizinannya.

“Jika perlu ini harusnya diadukan ke kejaksaan dan Kepolisian untuk Bersama sama dengan kejaksaan dan kepolisian untuk melihat terkait atas dugaan adanya kongkalikong dalam pengurusan perizinan dimana terlalu mudah keluar izin Kedua indomaret tersebut karena bertentangan peraturan perundang-Undangan. Jangan sampai ini terjadi seperti dengan kasus anoa mart atau alfa mart kala itu,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -