KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Raha didesak untuk menahan kontraktor utama dalam pengerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Labuan Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Infranstruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra), Mawan pada Minggu (9/2/2025).
Mawan mengatakan, seyogyanya Kejaksaan Negeri Raha sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap kontraktor utama pengerjaan proyek SPAM di Buton Utara.
“Kepala Kejaksaan Negeri Raha seharusnya tahan aktor utama atau kontraktor utama pekerjaan sarana penyediaan air minum atau SPAM Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran/Ta 2021,” kata Mawan melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Mawan, proses pengadilan kedepannya tidak akan berjalan dengan baik. Sebab, kontraktor utama dari pengerjaan proyek tersebut belum dilakukan penahanan.
“Dan ketika proses hukum berjalan dan sampai pada proses di Pengadilan, maka bisa dipastikan berkas – berkas akan bolak-balik dari kejaksaan negeri Raha ke Pengadilan Negeri Raha karena aktor utamanya atau kontraktor utamanya tidak ditahan,” ujarnya.
Mawan menambahkan, Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak-pihak terkait sebaiknya melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Raha.
Kemudian, Ia menegaskan bahwa, apabila hal ini dibiarkan begitu saja maka akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi lembaga peradilan di Indonesia.
“Jika dibiarkan akan sangat merusak kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan Republik Indonesia saat ini,” pungkasnya.**










