Kadis Kesehatan Butur Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Kadis Kesehatan Butur resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa 25 Februari 2025

Sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra) telah melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 6 Februari 2025 tempo hari. Kini secara resmi Amara Sultra melaporkan Kadis Kesehatan Butur soal dugaan penyerobotan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Soloy Agung, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.

Melalui Ketua Umumnya, Malik Botom menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen untuk menegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa, khususnya di Kabupaten Buton Utara.

“Saya sudah tegaskan tempo hari, bahwa saya akan mengawal permasalahaan ini. Ditambah ini komitmen kami secara kelembagan untuk tetap menjaga setiap subjek hukum agar bertindak sesuai prosedur,” katanya.

Hal ini bermula dari tindakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Butur dalam mendirikan Bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Desa Soloy Agung.

Kemudian Setelah melakukan investigasi lapangan ditemukan fakta bahwa pihak Dinskes Butur diduga kuat melakukan penyerobotan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang aktif produksi.

Tentunya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilarang dialihfungsikan sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Malik Menjelaskan boerdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pada Pasal 44 ayat (1) Bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungskan. Berdasarkan landasan hukum tersebut menegaskan kepada subjek hukum dalam hal ini indivindu pereorangan, badan usaha, intansi pemerintahaan, dll. Untuk tidak mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP28.

“Dalam artian tidak boleh ada aktivitas apapun diatas lahan tersebut kecuali yang telah diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Ironisnya Pihak Dinkes Butur diduga dalam melakukan alih fungsi laham LP2B tersebut tanpa melakukan kordinasi kepada pihak pihak terkait. Hal ini ditegaskan oleh Pihak Dinas Pertanian Butur disalah satu media online pihak Dinkes Butur melakukan pembangunan tanpa melakukan verivikasi terlebih dahulu.

Amara Sultra menilai Dinkes Butur tidak memahami terkait prosedural alih fungsi lahar LP2B sehingga terkesan menabrak aturan dengan sewenang-wenang. Sehingga APH diharapkan memberikan perhatian terkait permasalahaan ini

“Saya menganggap tindakan Pihak Dinkes Butur merupakan tindakan sewenang wenang dan menabrak aturan yang berlaku. Tentunya hal ini harus mendapat atensi serius, khususnya dari Penegak Hukum,” jelas Malik.

Berdasarkan penjelasan UU. No.41 Tahun 2009 yang mengatur terkait sanksi pelanggar Lahan Pertanian bisa dijerat sanksi Pidana sebagaimana ditegaskan pada pasal 72 ayat (1) dan (2) Orang perorangan yang melakukan alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipadan penjara paling lama 5 Tahun dan denda oaling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupih). Dan untuk penjabat pemerintah yang mennglakukan alihfungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ditambah pidananya 1/3 dari pidanan yang diancamkan sebagaimana pada ayat (1) dan (2).

Pada kesempatan itu pihaknya juga mendesak Dit Reskrimum Polda Sultra,untuk segera mungkin memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Butur dan oknum-oknum terkait dugaan pidana alihfungsi Lahan LP2B tersebu untuk diproses secara hukum.

“Dikhawatirkan hal tersebut juga akan menjadi polemik serta dapat saja menjadi contoh bagi masyarakat,kelompok dan pihak-pihak lain untuk melakukan hal yang serupa,” pungkasnya.

Sementara itu Kadis Kesehatan Butur Dr. Izanuddin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait