Diduga Tak Prosedural, SKAK Gugat Seleksi Perumda Utama Sultra ke PTUN Kendari

KENDARIKINI.COM – Dewan Eksekutif Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) Sultra melalui Direktur Riset dan Advokasi Muhamad Rizal Hamka mendaftarkan gugatan ke PTUN Kendari nomor registrasi pendaftaran 578864PTUN421-13062025NHB Perrkara : Gugatan Seleksi Perumda Utama Sultra pada 13 Juni 2025.

Dengan tergugat Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam releasenya yang disampaikan ke media, Rizal menegaskan bahwa gugatan ini untuk menguji keabsahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Perumda Utama Sultra.

“Karena kami meyakini Keputusan tersebut cacat hukum, dikarenakan banyak hal yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota badan usaha milik daerah,” jelasnya, Minggu 3 Agustus 2025.

Lanjutnya beberapa hal yang pihaknya anggap bertentangan dan cacat hukum diantaranya yaitu tentang Pengangkatan Tim UKK yang dilakukan secara bersamaan dengan Panitia Seleksi ini tidak sejalan dengan Permendagri 37 Pasal 36 ayat 3 point (c) dan pasal 36 ayat 4.

“Selain itu juga di dalam Keputusan Gubernur tersebut juga tidak ada diktum yang menjelaskan bahwa Tim Seleksi berhak melakukan seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra karena tidak ada diktum yang menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya.

Faktanya kemudian Panitia seleksi malah juga melakukan seleksi Dewas, inikan rancu, hal lainnya yang terjadi dalam proses seleksi yaitu dalam wawancara tahap akhir Gubernur Sultra tidak melakukan wawancara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 47 Permendagri.

“Tetapi yang melakukan wawancara adalah orang-orang yang tidak dikenal, sementara dalam permendagri tidak ada satupun penjelasan bahwa Gubernur dapat diwakili dalam pelaksanaan waancara tahap akhir,” tuturnya.

Gugatan ini juga pihaknya layangkan karena Gubernur tidak memberikan jawaban atas laporan keberatan yang telah kami layangkan pada tanggal 23 Mei 2025.

Sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan apabila telah masa jawab selama 10 hari kerja tidak dilakukan maka kami berhak untuk melakukan gugatan ke PTUN.

“Dari informasi yang kami dapatkan dari ordal, kami menduga tidak dijawabnya laporan kami pada tanggal 23 Mei tersebut, karena adanya oknum bawahan Gubernur inisail YN, RJ, OL, STB dan SMS yang meyakinkan beberapa pihak akan menggaransi bahwa laporan kami kemarin dapat diamankan secara persuasif berdasarkan personal garanted mereka, kami hanya menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang sempat menghubungi kami, dan bertanya tentang laporan kami kemarin, tapi kami tidak memberikan tanggapan, karena kami berharap Pak Gubernur mengetahui kelakuan bawahannya yang tidak mampu bekerja secara profesional, atau hanya bersifat ABS (Asal Bapak senang),” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa gugatan yang pihaknya ajukan ke PTUN ini ada beberapa petitum yang ia ajukan diantaranya Petitum Sementara yaitu memeinta PTUN Kendari membuat Putusan sementara untuk menghentikan proses seleksi dan Petitum utama kami yaitu meminta PTUN Kendari untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim PTUN Kendari untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Namun, proses tersebut seleksi di Perumda Utama Sultra terus bergulir dan berujung pada pelantikan yang diduga cacat administrasi.

“Semoga Tuhan memberikan keadilan dan hakim memberikan kebijaksanaan kepada kami,” pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sultra melalui Karo Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab Minggu, (25/5/2025) menerangkan bahwa proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perumda Sultra telah sesuai mekanisme berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami di Pemprov Sultra pada dasarnya kami memberikan apresiasi dan atensi terhadap tanggapan yang bermunculan ke publik. Artinya bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Sultra mendapat perhatian dari elemen masyarakat,” terangnya.

Ditengah bentuk perhatian dari elemen masyarakat tersebut, dirinya menganggap penting untuk meluruskan penafsiran yang keliru serta parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dimana pada kenyataanya telah dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh oleh Pemprov Sultra dalam pelaksanaan proses seleksi Direksi Perumda Sultra.

“Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya prodak hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing point atau ayat. Dimana secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” ujarnya.

Dia menerangkan, misalnya terkait penetapan panitia seleksi maupun tim atau lembaga profesional harus ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Jika tidak dilakukan maka secara otomatis justru menyalahi aturan yang ada. Hanya saja, kedua penjelasannya termuat dalam pasal berbeda dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Secara teknis dia menyebutkan pada pasal 7 ayat 3 terdapat 7 point dimana salah satu amanat bahwa panitia seleksi bertugas selain menentukan jadwal waktu pelaksanaan, juga membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK atau uji kelayakan dan kepatuhan.

Dia melanjutkan, pada pasal 11 ayat 2 bahwa UKK dilaksanakan oleh tim atau lembaga profesional. Kemudian pada pasal 12 ayat 1 lebih menerangkan lagi bahwa UKK yang dilaksanakan tim dimaksud melibatkan konsultan perorangan.

“Pada pasal yang sama yakni pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” terangnya lagi.

Dia pun berharap agar melalui penjelasan yang diberikan dapat menepis isu miring yang beredar terkait seleksi Direksi Perumda Sultra, mengingat proses pelaksanaan yang ditempuh oleh Pemprov Sultra telah melalui mekanisme dan acuan hukum yang jelas sehingga tidak perlu diragukan lagi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait