Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, PT WIL di Kolaka Dikenakan Sanksi Administratif PNBP PPKH

KENDARIKINI.COM – PT Waja Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka
berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.359/MenLHK/Setjen/KUM.1/6/2021 tentang penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
PT WILnmerupakan salah satu perusahaan dari 51 (Lima Puluh Satu) Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti menyelesaikan denda administratif PNPB PPKH.
SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT WIL untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.
PT WIL dikenakan pasal 110 B dikarenakan terdapat luasan indikatif areal terbuka di kawasan hutan produksi terbatas.
Pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.
Sementara itu dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh Tasman sebesar 30 Persen, PT Sinergi Ciptadaya Victorindo 30 Persen dan PT Kairos Andalan Berkat 40 Persen.
Sedangkan Direksi perusahaan diisi oleh Komisaris Suandi, Komisaris Utama Michael George, dan Direktur Tasman.*