Ini 17 IUP Tambang Galian C di Sultra yang Kantongi RKAB di Tahun 2025

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, mengungkapkan saat ini terdapat 11 perusahaan pertambangan galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Terbaru pada Jum’at 15 Agustus 2025, Hasbullah menyampaikan perkembangan perusahaan galian C yang memperoleh kuota RKAB.

Ia mengungkapkan, penerbitan RKAB ini mengacu pada peraturan terbaru yang memberikan kewenangan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menyetujui RKAB sektor galian C.

“Dulu RKAB galian C masih menjadi kewenangan pusat, tetapi sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ini tentu akan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa data perusahaan yang telah mengantongi RKAB ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Sultra.

“Kami hanya menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Pasca diterbitkannya RKAB ini, 17 perusahaan tersebut kini bisa mulai melakukan aktivitas produksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hasbullah menegaskan bahwa penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Sultra bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tambang galian C.

“Kami berharap perusahaan yang telah mendapatkan RKAB bisa menjalankan kegiatan operasional dengan baik dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang belum mengantongi RKAB tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi.

“Jika ada yang beroperasi tanpa RKAB, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Industri pertambangan galian C di Sultra memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, terutama dalam penyediaan bahan baku seperti pasir kuarsa, batu gamping, dan kalsit. Namun, Hasbullah mengingatkan bahwa perusahaan harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan.

“Kami tidak hanya melihat dari sisi produksi, tetapi juga dari sisi dampak lingkungan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang agar dampak negatif terhadap lingkungan bisa diminimalkan,” pungkasnya.

Berikut 17 Perusahaan yang telah mendapatkan RKAB di Tahun 2025:

Kabupaten Konawe Selatan:
1) PT Naga Mas Sultra
2) PT Hangtian Nur Cahaya
3) PT Citra Khusuma Sultra
4) CV Ilyas Karya
5) PT Hoffman Energi Perkasa
6) PT Ramadhan Moramo Raya
7) PT Lamboo Inti Pasir Silika (IUP Eksplorasi)
8) PT Bintang Energi Mineral
9) PT Lintas Stone Mineral
10) CV Cahaya Alam Nusantara
11) PT Kreasi Karbonat Utama

Kabupaten Konawe Utara:

12) PT Hikmah Riana Mandiri
13) PT Bintang Morosi Sejahtera

Kabupaten Kolaka:
14) CV Gasing Sulawesi

Kabupaten Buton Tengah:
15) PT Diamond Alfa Propertindo
16) PT Bukit Gamping Resource

Kabupaten Buton Selatan:
17) PT Molynco Asia Indotama (IUP Eksplorasi).*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com