KENDARIKINI.COM – Aksi penikaman kembali terjadi di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, seorang istri sah berinisial L (52) menusuk istri siri berinisial S (18) di Dusun III Bolosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, pada Selasa, 9 September 2025.
Menurut Bripka Putri dari Unit PPA Polres Kolut, motif penikaman ini disebabkan oleh rasa cemburu.
“Penyebabnya karena istri kedua, faktor cemburu karena istri ketiga ini hanya nikah siri sudah sekitar 4 bulan,” kata Putri pada Rabu, 10 September 2025.
Pelaku menusuk korban dengan menggunakan badik di bagian punggung belakang, sehingga korban mengalami luka tusuk dengan 5 jahitan.
“Korban mendapat luka tusuk bagian punggung belakang 5 jahitan,” ujarnya.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Kolut untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Amin)*










